ASN “Nakal” di BombanaDua Dipecat, Satu Turun Pangkat
KOLAKAPOS, Rumbia--Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bombana, RO, HR dan RD menuai kemalangan yang mereka tanam. Dua diantaranya dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai ASN. Satu sisanya diturunkan pangkat setingkat.
Pemecatan dan penurunan pangkat itu termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Bombana tertanggal 25 Oktober 2017, yang diteken bupati Bombana H.Tafdhil. Bupati menjelaskan, pemberian sanksi tersebut telah melalui prosedur resmi. ketiganya melanggar PP No 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS, PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, ketentuan pasal 9 dan 10, peraturan bupati No 61 tahun 2013 tentang kode etik PNS dan laporan dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang pelanggaran disiplin PNS.
Dua ASN yang dijatuhi sanksi pemecatan karena terbukti tidak menjalankan tugas selama lebih dari satu tahun, juga telah mendapatkan tiga surat teguran dari pimpinan. Keduanya yakni RO, staf Bagian Humas Setda, Pengatur Muda II/a dan HR, staf dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pengatur Tingkat I, pangkat II/d. Sedangkan ASN yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat yakni RD, staf dinas Perhubungan Penata Muda, III/a menjadi II/d. "ASN yang diturunkan pangkatnya dikarenakan lalai dalam menjalankan tugasnya. Pemecatan dan penurunan pangkat itu disampaikan saat upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, tadi pagi di pelataran kantor bupati," ujarnya.
Untuk itu, dia menghimbau agar semua ASN yang bekerja di lingkup Pemkab Bombana agar meningkatkan semangat kerja. Bila itu tidak diindahkan, maka sanksi akan tegas akan dijatuhkan. "Saya tegaskan, pemberian sanksi ini tidak pandang bulu, siapapun orangnya," tandasnya. (k6/b)