Kakek 63 Tahun Simpan 222 Kilogram Ganja di Rumahnya
KOLAKAPOS, Medan--Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus seorang kakek bernama Syamsu Wijaya, 63, pada Selasa (16/1) lalu.
Warga Desa XV Paya Lombang Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap lantaran menjadikan rumahnya sebagai gudang penyimpanan paket ganja gering.
Tak tanggung-tanggung, paket ganja siap edar yang disimpan kakek bercucu 8 ini nekat itu mencapai 222 kilogram.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Syamsu di Simpang Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, kemarin.
Saat itu, Syamsu ditangkap bersama seorang petani bernama Wagino, 45. Keduanya ditangkap ketika melangsir paket ganja dari tempat penyimpanan sebanyak 20 kg.
Dengan menggunakan sepeda motor beriringan, paket ganja yang disusun rapi dalam kardus hendak diantarkan kepada pembelinya.
Selain paket ganja, turut disita dua unit handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
“Dari hasil penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Syamsu. Hasilnya ditemukan 202 bungkus (kg), sehingga totalnya 222 kg,” ungkap Marsauli dalam keterangan pers di Medan, kemarin.
Diutarakan Marsauli, rumah Syamsu berada di tengah perkebunan sawit yang jarang terpantau masyarakat.
“Syamsu dan rekannya adalah kurir. Diduga kuat, sudah ada beberapa kilogram ganja sempat beredar di pasaran,” kata Marsauli.
Sementara, Syamsu mengaku nekat menyimpan ganja atau menjadi kurir narkoba lantaran himpitan ekonomi. Sebab, pria setengah baya ini tak memiliki pekerjaan tetap.
“Ganja itu milik Jamber, kenalan saya di Tebingtinggi. Beberapa waktu lalu, Jamber menelepon dan menanyakan apakah saya punya pekerjaan atau tidak. Karena enggak ada pekerjaan, maka saya tanya sama Jamber kerjaan apa rupanya. Dia bilang, ada barang yang mau masuk dan minta tolong barangnya itu disimpan di rumah saya,” ungkap Syamsu.
Dia juga mengaku, sesuai janjinya mendapat upah Rp50 ribu perkilogram dari barang milik kenalannya itu.
“Memang setelah barang itu sampai, saya tau kalau itu ganja. Karena enggak ada uang, ya saya mau aja lah,” ucap Syamsu. (jpnn)