Sengaja Gimbal Rambut untuk Tempat Menyimpan Sabu
KOLAKAPOS, Asahan--Aksi kriminal Achmad Fauzi alias Gondrong, 39, akhirnya terbongkar. Pengedar sabu-sabu itu ditangkap setelah polisi menemukan sabu-sabu di rambut gimbalnya.
Warga desa Perjuangan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini ditangkap bersama dua rekannya.
Yakni Mulyani alis Juminten, 35, ibu rumah tangga asal Dusun V Desa Air Joman, Asahan dan Junaidi alias Ijun, 43, warga Komplek Rusunawa Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 12,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan PT BSP tepatnya di kawasan pembibitan Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Air Joman langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap mereka.
“Tersangka Mulyani alias Juminten ditangkap lebih dulu. Dari tangan ibu rumah tangga ini, diamankan barang bukti sabu sebanyak 1 kantong plastik klip ukuran kecil,” ungkap AKP Wilson Siregar akhir pekan ini.
Berdasarkan hasil introgasi Juminten, diakuinya barang tersebut diperoleh dari Juanidi alias Ijun. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Junaidi dan Achmad Fauzi alias Gondrong di Jalan Umum Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
“Dari penangkapan lanjutan ini, didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil sabu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong,” beber Wilson.
Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Junaidi. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan seberat 12,25 gram.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reseser Narkoba Polres Asahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (jpnn)