KPUD Mimika Dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua
KOLAKAPOS, Jakarta--Bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Mimika Paulus Yanengga - Aki Maryam Bwefar, menggugat Komisioner KPUD Mimika Papua dengan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua di Jayapura.
Pasangan ini menilai KPUD Mimika bertindak sewenang-wenang dan arogan serta diduga kuat tidak independen dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mimika.
“Pertama kami menyesalkan tindakan Ketua KPUD Mimika yang menolak pendaftaran pasangan calon saat akan melengkapi dokumen persyaratan pada tanggal 20 Januari 2018 tanpa alasan apa pun. Berkas kami pun tidak disentuh. Ini yang kami protes sehingga kami melaporkan ke Bawaslu agar segera KPUD segera ditindak,” kata Martinus Walilo, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Mimika Paulus Yanengga – Aki Maryam Bwefar.
Menurut Martinus, tindakan arogan Ketua KPUD Mimika dan seluruh anggotanya tidak mencerminkan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Bahkan, menurut Martinus, ada dugaan kuat Ketua KPUD Mimika Theodora Ocepina Magal melanggar kode etik karena cenderung mendukung salah satu pasangan calon yang adalah Saudara kandung Theodora.
“Beredar luas di masyarakat Mimika saat ini bahwa ada skenario KPUD Mimika memuluskan calon tertentu dan menggagalkan calon lain. Kebetulan Saudara kandung Ketua KPUD Mimika maju sebagai pasangan calon juga sehingga ini yang membuat KPU ini tidak lagi independepen,” ujar Martinus.
Dalam laporan kepada Bawaslu Provinsi Papua, Paslon ini juga mengirimkan tembusan ke DKPP RI di Jakarta.
Martinus berharap Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi dan KPU RI untuk menonaktifkan semua anggota KPUD Mimika yang sudah tidak independen lagi.
“Kami takutkan semakin KPUD Mimika bermain seperti ini maka gejolak di masyarakat akan tinggi sehingga lebih baik dinonaktifkan semua dan penyelenggaraan Pemilu Mimika diambil-alih oleh provinsi,” kata Martinus.
Selain itu, dia juga mendesak Bawaslu dan KPU agar membuka pendaftaran ulang bakal pasangan calon BUpati- Wakil Bupati Mimika.
“Kkarena cara kerja KPUD Mimika selama ini yang tidak benar, maka Bawaslu harus mendesak KPU agar membuka pendaftaran ulang bagi pasangan calon Bupati - Wakil Bupati. Ini menyangkut hak konstitusional warga negara yang sudah dirampas oleh KPUD yang tidak profesional,” tegas Martinus.(fri/jpnn)