Polisi Ungkap Pembuatan Oli Palsu, 2 Jadi Tersangka

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Bekasi--Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengungkap kasus usaha pembuatan oli yang diduga palsu dengan menggunakan merk orang lain di Perumahan Bumi Bekasi Baru Blok D, Bojong Menteng, Rawalumbu, Senin (22/1) malam. Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang yang terlibat dari usaha terselubung itu. Mereka adalah Yopi, Ajong alias Limanto, Supriyatna, Nurdin, Rudi Hartono dan Tri Handoko. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Yopi dan Ajong. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto, menjelaskan keenam orang tersebut memiliki peranan yang berbeda dalam pembuatan oli palsu itu. “Yopi merupakan pemilik usaha, Ajong berperan sebagai leader dari empat orang lain yang merupakan pekerja pembuat dan pengemas oli,” ujar Indarto. Dalam modusnya, tersangka utama memerintahakan empat orang pekerjanya untuk mengolah oli kemasan drum kedalam penampungan pengolahan oli atau Ampu. Setelah itu, para pekerja mencampuri oli kemasan drum dengan cairan pewarna dan diaduk selama tenggat waktu 15 menit. “Setalah jadi, oli palsu itu dimasukan ke dalam kemasan botol yang telah disiapkan yang selanjutnya ujung botol diberikan penutup dengan menggunakan mesin press,” terang Indarto. Sebelum diedarkan, terlebih dahulu kemasan botol di berikan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi, dilebeli dengan oli ternama di Indonesia. Untuk oli mobil dengan merk Shell Helix, TGMO dan oli gir motor Yamaha, merk Yamalub. “Langkah selanjutnya adalah, mereka menutup botol dan memasukannya ke dalam dus-dus. Hal itu mereka lakukan untuk mengelabui konsumen agar seolah-olah terlihat asli,” katanya. Indarto mengatakan, usaha tersebut sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan ini. Mereka mendistribusikan oli palsu itu ke daerah Pemalang dan Solo. “Modal pembuatan satu galon isi empat liter Rp 90 ribu. Harga jual Helix Shel 5 Rp 130 ribu dan Helix Shel 7 Rp 155 ribu,” ujarnya. Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 840 dirigen kosong ukuran empat liter untuk oli Shell, 210 dirigen kosong ukuran empat liter untuk oli TMO. Selain itu, 30 dus Oli merk Shell Helix X7 isi empat liter, 106 dus oli merk TMO isi empat liter khusus Toyota dan Suzuki, dua dus oli TMP satu liter serta 100 dus oli gir untuk sepeda motor merk Yamalub dengan isi masing-masing 48 botol. Atas perbuatan tersebut, mereka disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat 1 huruf B. C, D dan E Undang – Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. (jpnn)
  • Bagikan