Begal Ditembak Mati Lantaran Melawan Petugas
KOLAKAPOS, Bandar Lampung--Jajaran Polresta Bandarlampung menembak mati seorang begal dan curanmor di Bandarlampung, Rabu (24/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dia adalah Ahmad Basri, 27, warga Jabung, Lampung Timur, yang diduga terlibat serangkaian pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara rekannya, BE, 26, berhasil kabur dengan luka tembak di bagian perut.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, sebelum penangkapan, pihaknya sudah sepekan melakukan pengintaian. ’’Kedua tersangka merupakan pemain lama kasus curas dan curanmor,” kata Harto saat ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara.
Sebelum penangkapan, anggota Polsekta Panjang melakukan razia di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem. Lalu kedua tersangka yang mengendaai motor melintas. Mereka hendak menuju arah Bandarlampung.
Melihat ada polisi, mereka berputar arah. ”Karena gerak gerik pengendara motor yang mencurigakan, anggota Polsekta Panjang dan tim hunting reskrim Polresta Bandarlampung melakukan pengejaran,” ujarnya.
Saat itu, tersangka melepaskan tembakan ke arah polisi. Mengetahui hal ini, polisi balas menembak. Ahmad Basri rubuh dengan tiga luka tembak di tubuhnya. Sementara rekannya BE terkena tembakan di perut, namun berhasil melarikan diri.
”Tersangka Ahmad Basri tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit,” kata dia.
Sementara dari tas yang dibawa tersangka, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi, kunci letter T dan beberapa bilah senjata tajam. ”Kedua tersangka diduga baru beraksi di wilayah Lampung Selatan,” sebut Harto.
Dilanjutkan, Ahmad Basri tercatat pernah mendekam di penjara pada 2016 lalu dalam kasus sama. Setelah bebas, ia kembali terlibat kejahatan. Setidaknya sudah 15 kali kedua tersangka beraksi.
”Kedua tersangka ini memang pemain lama kasus curamor dan curas lintas kabupaten,” urainya.
Diketahui, kasus penyalahgunaan narkoba dan begal menjadi perhatian Kapolda Lampung Irjen Suntana. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku, khususnya dua jenis kejahatan menonjol tersebut,
"Kepada seluruh anak buah, saya perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan para pelaku yang membuat resah,” tegas Suntana beberapa waktu lalu.
Untuk membatasi ruang gerak tersangka, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung menyatakan, pihaknya akan menerapkan pola pengejaran dan penyekatan (Jarkat). Ini sudah dilaksanakan saat Bobby menjabat Wakapolresta Bandarlampung.
”Ya (pola jarkat) itu bagus. Pasti diturunkan ke anggota. Karena jarkat dan sistem kring serse terbukti efektif,” kata Bobby usai serah terima jabatan dan pisah sambut Dirreskrimum Polda Lampung Senin (22/1). (jpnn)