Peserta PKH di Kolut Bertambah 6.685

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Tahun ini jumlah peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Kolut bertambah hingga 6.685 orang. Nantinya penerima PKH tambahan ini, mulai menerima bantuan secara non tunai pada Maret mendatang sebanyak Rp1.890.000 setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun tambahan peserta PKH tahun ini terbagi di kecamatan Batu Putih 597 KPM, Katoi 366 KPM, Kodeoha 489 KPM, Lambai 252 KPM, Lasusua 966 KPM, Ngapa 707 KPM, Pakue 612 KPM, Pakue Tengah 692 KPM, Pakue Utara 395 KPM, Purehu 411 KPM, Ranteangin 169 KPM, Tiwu 218 KPM, Tolala 180 KPM, Watunohu 238 KPM dan Wawo 392 KPM. Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kolut, Munawar Halil menjelaskan, sejak 2013 lalu hingga 2017 jumlah peserta PKH Kolaka Utara mencapai 4041 orang. "Dari tahun 2013 PKH di Kolaka Utara jumlah peserta PKH sebelumnya 4041 orang dan ini ada penambahan 6.685 orang, jadi sekarang sudah ada sekitar 10.000 peserta PKH," katanya. Penerimaan bantuan untuk peserta PKH tahun ini sudah non tunai, jadi KPM nantinya akan menerima langsung bantuan tersebut direkening masing-masing. "Dananya selama setahun itu sudah merata yaitu Rp1.890.000 per PKM, yang dibagi selama empat bulan yakni mereka menerima triwulan," tuturnya. Lebih lanjut dia menyatakan, meski peserta PKH yang baru tersebut datanya belum valid, namun petugas PKH yang telah bertugas di kecamatan masing-masing akan memvalidasi peserta tersebut, apakah layak mendapatkan bantuan program PKH atau tidak. "Para pendamping akan mendata peserta apakah layak atau tidak, kalau dia sudah mampu dia sudah bisa dikeluarkan dari program PKH," jelasnya. Diapun berharap, agar masyarakat yang sudah non eligible bisa digantikan oleh masyarakat yang kurang mampu, pasalnya masih banyak peserta yang masuk dalam peserta PKH adalah orang-orang yang sudah mampu. "Kalau sekarang itu dari kurang lebih 6000 peserta PKH ini sudah ada sekitar 500 orang yang non eligible dan kita harapkan kedepannya ini bisa digantikan oleh masyarakat yang membutuhkan," harapnya. Data peserta PKH saat ini merupakan data 2011 lalu, Dinas Sosial hanya mengelola data tersebut pasalnya nama peserta PKH berasal dari Kementerian Sosial. "Itu data dari pusat kita disini cuma kelola itu data, kan sudah ada namanya dari pusat, kalau masyarakat yang terdata sebagai peserta PKH sudah tidak memenuhi kriteria penerima PKH akan dikeluarkan," tandasnya. (cr2/b)
  • Bagikan