Paslon Kada Cuma Boleh Miliki 5 Akun Medsos Buat Kampanye
KOLAKAPOS, Jakarta--Masa kampanye Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah bakal dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Senin (12/2).
Kampanye boleh dilakukan dengan pola bertatap muka secara langsung maupun lewat media sosial. Khusus untuk medsos, penyelenggara pemilu membatasi masing-masing pasangan calon hanya boleh memiliki maksimal lima akun.
"Tim kampanye bisa melaporkan lima akun medsos. Jangka waktu tidak ada paling lambat. Tapi paling cepat itu sehari sebelum kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Wahyu, kebijakan diambil karena bisa saja di hari pertama kampanye nantinya, tim masing-masing paslon belum menyiapkan akun yang digunakan sebagai alat kampanye. KPU tetap akan melayani pendaftaran akun selama masa kampanye berlangsung.
"Saya kira yang merepotkan itu biasanya bukan akun resmi, tapi akun-akun tidak resmi dan tidak terdaftar. Kalau lima ini pasti baik-baik isinya," kata Wahyu.
KPU, kata Wahyu kemudian, nantinya menembuskan ke Badan Pengawas Pemilu, begitu tim masing-masing paslon mendaftarkan akun yang akan digunakan. Agar bisa langsung diawasi. (gir/jpnn)