11 ASN Kolaka Utara Dilantik

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Lasusua--Bupati Kolaka Utara Drs.H. Nur Rahman Umar melantik 11 pejabat eselon III a dan III b untuk mengisi jabatan administrator dilingkup Pemda Kolaka Utara yang sebelumnya masih kosong. Pejabat yang dilantik untuk eselon IIIa diantaranya Ismail Mustafa, sebelumnya menjabat staf dinas Pu dan peñata ruang kini menjabat Pj Kepala bagian layanan barang dan jasa sekretariat daerah, Batman Batau sebelumnya menjabat Kepala Bidang pembinaan pendidikan Dasar Dikbud kini menjabat Sekretaris Pengendalian penduduk dan KB, Hj.A.Hadriana sebelumnya menjabat Staf pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, kini menjabat Sekeretaris Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak, Fatahuddin Jabatan sebelumnya kepala Bidan pemerintahan Desa Dinas PMD kini menjabat Pj.Sekeretaris PMD Kolaka Utara. H.Saenal Ahmad, Jabatan lama Sekretaris Kecamatan Katoi kini menjabat PJ.Sekeretaris Dinas Perikanan, Fahmi Muhammad sebelumnya menjabat Pj.kepala Bagian layanan Pengadaan barang dan jasa, kini menjabat sekretaris Dinas kepemudaan dan olahraga, Muhammad Yasin Pembina Golongan 4a jabatan lama kepala Bidan Ekonomi dan pembangunan Badan Litbang, jabatan baru Sekretaris Tenaga kerja dan Transmigrasi Hasriani SP, piñata tk 1 Golongan 3d Jabatan lama sekretaris Kecamatan Lasusua jabatan Baru Camat Lasusua. Eseolen IIIb Samsuddin Jaelani jabatan lama kepala UPTD Diknas Kecamatan Ngapa jabatan Baru Sekretaris Kecamatan Tiwu, Taslim Sp,d Jabatan lama Guru madya SD Negeri 1 Latali jabatan baru Sekeretaris kecamatan Pakue Tengah, Muhsin SE Jabatan lama kepala seksi administrasi pendataan dan kekayaan desa dan kelurahan dinas PMD Jabatan Baru Sekretaris Kecamatan Lasusua. Dikatakan Bupati Kolaka Utara usai melantik bahwa Pelantikan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara itu merupakan hal yang wajar dan proses penyegaran dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mutasi dan promosi digelar untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya. “Mutasi da Promosi telah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN dan paraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, pelantikan hari adalah mekanisme yang biasa dalam dunia birokrasi dan tidak perlu dihubung-hubungkan dengan yang tidak ada sama sekali hubungannya,” katanya. Jabatan kata dia adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan untuk menikmati fasilitas dari jabatan melainkan jabatan yang harus diemban dengan jabatan yang diamanhkan ,”untuk yang baru saja dilantik harus mengembang tanggung jawab dengan cara melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya,”harapnya Diapun menyatakan bahwa yang dilantiktersebut bukanlah hal yang kebetulan dan pilihan secara acar namun yang dilatik telah memenuhi syarat perundang-undangan dan nilai pimpinan sanggup dan cakap untuk membantu pimpinan mereleasisasikan pembangunan. “setelah menduduki jabatan tunjukkanlah karya nyata dan tunjukkan ke pimpinan bahw pimpinan tidak salah memilih saudara," tandasnya.(Cr2/b)  
  • Bagikan