Diduga Korupsi Dana Hibah Pilbup 2015, Panwas Konsel Dilaporkan di Kejaksaan
Andoolo--Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Konsel, kepada Kejaksaan Negeri Konsel. Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi, pada anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 lalu.
Dimana anggaran tersebut, bersumber dari dana hiba Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, sebesar Rp. 6,5 Milyar. Adapun pihak yang dilapor yakni Hasni alamat Desa Lalonggombu Kecamatan Lainea jabatan Komisioner Panwas Konsel 2015 dan kini menjabat sebagai Ketua Panwas Konsel pada PEMIKIHAN gubernur 2018 , Hajarudin alamat Kota Kendari jabatan Ketua Panwas Konsel 2015 dan Silikama L Desa Molinese Kecamatan Lainea jabatan Bendahara Panwas 2015.
Dikatakan Aminudin selaku pelapor, untuk saksi-saksi yang bisa dimintai keterangan yakni, Awaluddin Desa Boro-boro jabatan staf divisi pelanggaran Panwas dan kini menjabat sebagai Komisioner Panwas, pihaknya diduga kuat terlibat dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan Panwas Konsel, selain itu juga paling mengetahui tentang laporan keuangan fiktif.
"Karena bendahara Silikama L, tidak bisa mengoperasikan komputer. Maka semua laporan dibuat oleh Awaluddin yang saat itu menjabat sebagai staf dan masih ada beberapa orang saksi lainnya," jelasnya.
Lanjutnya, adapun kronologis kejadian yang dilaporkan diantaranya, adanya keterlibatan Hasni yang sekarang menjabat sebagai Ketua Panwas Konsel, menyimpan dan menguasai uang sebesar Rp. 1 M dirumahnya. Hal ini dilakukan atas kerja sama Bendahara Panwas setelah mencairkan dana tersebut, dana tersebut kemudian diserahkan kepada Hasni.
"Jadi saya melihat ada penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Hasni, karena tugas Panwas bukan mengelola ataupun menyimpan uang, melainkan itu tugas bendahara. Diduga ada SPPD fiktif yang dibuat oleh bendahara dan komisioner Panwas, bahwa ada masing-masing keluarga yang diberangkatkan ke Jakarta dengan mengatas namakan staf Panwas Konsel," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah pihak dari Koalisi LSM Konsel meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Konsel, segera melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisioner Panwas Konsel, bendahara dan staf pada Pemilihan Bupati pada tahun 2015.
"Selanjutnya, dapat melakukan prises hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan bilamana menemukan bukti-bukti yang kuat dan memberatkan," harapnya.(k5/b/hen)