Oknum Guru Dijebloskan ke Penjara
KOLAKAPOS, Sitobondo - Oknum Guru honorer SD Negeri 1 Sumber Anyar di Kecamatan Banyu Putih, Jumadi, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Situbondo, Jawa Timur.
Guru berusia 50 tahun ini sebelumnya diamankan di rumahnya dan menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Selama menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, status saksi dinaikkan sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Perempuan dan Anak dengan penyidikan tertutup untuk umum.
Modus pencabulan tersangka dilakukan di dalam ruang kelas dan saat jam pelajaran.
"Jumadi diduga melakukan aksinya karena tergoda dengan tubuh korban dan diduga pelaku melakukan perbuatannya secara bergantian dan bergilir," terang Iptu Nanang.
Salah satu orang tua korban, Sungkowo, mengatakan, sangat puas setelah tersangka dijebloskan dalam sel tahanan.
Mereka menyerahkan seluruhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian dan berharap mendapat hukuman setimpal .
Kini tersangka dijerat pasal 76 E, Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , sebagaimana diubah Undang Undang 35 tahun 2004, dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.(end/jpnn)