Disuruh Ambil Uang Arisan, Ibu-ibu Gasak Perhiasan
KOLAKAPOS, Makassar--Seorang ibu rumah tangga bernama Putri (29) terpaksa harus berurusan aparat kepolisian. Ia dilapor melakukan pencurian di sebuah rumah Jalan Boulevard, Kompleks Lili Blok F nomor 15A, Makassar.
Putri diamankan anggota Tim Khusus Polda Sulsel, masing-masing Brigpol Guntur, Briptu Januardi dan Bripda Roby.
Sebelumnya, korban melapor ke Polrestabes Makassar dengan bukti laporan nomor: LP/349/II/2018/Polda Sulsel/Restabes Makassar. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti Timsus Polda.
Keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Dr Leimena. Polisi langsung bergerak mencarinya. Hasilnya, Putri berhasil diamankan dan kemudian digiring ke markas Timsus Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Panit Timsus Polda Sulsel Aiptu Ikbal Kosman menjelaskan tindak kriminal yang menyeret Putri. Dalam melakukan aksinya, Putri yang mengetahui pemilik rumah tidak ada, kemudian menelepon. Yang menerima telepon adalah asisten rumah tangga.
Pelaku beralasan hendak mengambil uang arisan atas perintah pemilik rumah. Asisten rumah tangga bernama Eca (25) kemudian percaya dan membiarkan pelaku masuk ke dalam rumah.
Saat itu juga pelaku beraksi dengan mengambil sejumlah barang berharga. Diantaranya jam tangan merek Aigner, tas Gucci, cincin blue safir berlian, cincin ametis berlian, dan sejumlah kartu kredit yang telah digunakan membeli emas hingga jutaan rupiah.
”Uang Rp400 ribu milik pembantu juga diambil pelaku,” terang Iqbal.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melakukan transaksi menggunakan kartu kredit milik korban Fitri (38) di salah satu toko emas. Polisi yang mengejarnya sempat mendatangi toko emas tersebut. Namun Putri telah pergi. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Dr Leimena ketika hendak keluar bersama suaminya.
Korban Fitri mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat peristiwa yang dialaminya ini.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangannya petugas menyita barang bukti jam tangan, cincin dan emas 50 gram serta uang Rp23 juta hasil penjualan sebagian emas milik korban. (bkm/fajar)