Kejati Terima SPDP Tujuh Sopir Pengantar ‘Tuyul’
KOLAKAPOS, Makassar--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tujuh tersangka pengemudi Grab pengantar ‘tuyul’. SPDP tersebut disampaikan penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam kasus ini, penyidik polda telah menetapkan tujuh orang tersangka driver Grab Car. Masing-masing IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan jika SPDP perkara tersebut telah diserahkan pihak penyidik polda. “SPDP sudah kita terima dari penyidik,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Salahuddin, kejati tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut untuk diteliti dan dipelajari oleh tim jaksa peneliti. Apakah berkas kasus tersebut telah memenuhi syarat, baik secara formil maupun materil, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan fakta serta bukti-bukti tambahan.
“Selain itu, penyidik juga telah menambah masa penahanan tersangka menjadi 40 hari,” terang Dicky.
Menurut Kabid Humas, penambahan penahanan tersebut dilakukan, karena masa penahanan 20 hari ke tujuh tersangka tersebut telah habis. Selain itu, berkas perkara para tersangka masih dalam tahap perampungan.
“Masa penahanannya sudah kita perpanjang selama 40 hari ke depan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas tahap pertama sudah diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. (bkm/fajar)