Panwas Lapor Staf Puskesmas Tontonunu di KASN
KOLAKAPOS, Rumbia--Belum cukup satu bulan Panitia pengawas pemilu (panwas) Kabupaten Bombana melayangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang camat yang ada di wilayah Poleang tepatnya 7 Februari lalu.
Kini lembaga pengawas itu kembali melayangkan surat laporan yang sama terkait yang dilakukan oleh salah seorang staf atas nama Rismanto Amk yang bekerja di Puskesmas Tontonunu 19 februari lalu
Hal itu diakui oleh Ketua panwas kabupaten Hasdin Nompo di ruang kerjanya, Rabu(28/2),Kata dia laporan tersebut berdasarkan hasil klarifikasi yang di lakukan oleh pihaknya dan disertai dengan barang bukti foto yang beredar di media sosial berupa Facebook.
"Barang buktinya itu foto, yang bersangkutan berfoto di samping baliho Rusda Mahmud calon gubernur sambil mengangkat tangannya sambil menggenggam telapak tangan dan dirinya mengaku akun Fb yang terbit 28 Oktober itu benar miliknya,"ungkapnya
Usai klarifikasi,untuk di ketahui berdasarkan hasil rapat pleno dengan nomor registrasi nomor register 01/TM/PG/Kes-Tontununu/28.03/II/2018 yang bersangkutan telah melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan Pemerintah No 53 dan 42 tahun 2010 tentang di siplin pns serta peraturan Bawaslu no 10 tahun 2016 tentang pengawasan pemilu calon gubernur, Walikota dan bupati
Untuk sangsi yang di berikan kata Hasdin, tergantung KASN atau pemerintah daerah sangsi apa yang akan di berikan,"tentunya berdasarkan amatan kami,ini sudah jelas mendapatkansangsi tentu yang di kenakan berdasarkan kajian dari pelanggaran UU dan PP, kita tunggu saja rekomendasi KASN karena sangsi bagi dua ASN di pastikan ada, "terang mantan Kasubag Humas dan Protokoler Sekretariat Dewan kabupaten Bombana itu(K6/b/hen)