Terima Uang Suap Rp. 2,8 Miliar
KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Senin hingga Selasa (27-28/2) di beberapa lokasi di Kendari.
Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, Asrun Calon Gubernur Sultra, Fatmawati Faqih mantan Kepala BPKAD Kota Kendari dan seorang pengusaha Hasmun Hamzah sebagai pihak pemberi suap yang juga Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (PT BSN).
Dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan setidaknya 12 orang. Selain empat orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, delapan orang lainnya adalah, inisial W dari pihak swasta, H dan R yang merupakan staf PT Sarana Bangun Nusantara serta lima orang lainnya termasuk PNS dilingkup Pemerintah Kota Kendari.
Wakil Ketua KPK, Basariah Pandjaitan dalam konferensi persnya sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah dan calon kepala daerah yang terus berulang. Peristiwa yang dialami ADP dan Asrun ini juga diduga sama halnya dengan OTT terhadap beberapa kepala daerah belakangan ini.
“KPK menemukan uang suap tersebut diperuntukkan sebagai pendanaan kebutuhan atau kegiatan kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018,” ujar Basariah.
Direktur Utama PT Bangun Sarana Nusantara, Hasmun Hamzah mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (1/3). Foto: Hariman
Lebih lanjut, kronologis OTT yang dilakukan KPK pada Senin (26/2) tim KPK mengetahui telah terjadi penarikan uang Rp. 1,5 Miliar dari Bank Mega Kendari oleh staf PT BSN yang diduga untuk biaya politik Asrun dalam Pilgub Sultra. Selanjutnya, uang tambahan sebesar Rp. 1,3 Miliar dari kas PT BSN yang akan diberikan kepada ADP. “Kemudian teridentifikasi komunikasi peruntukan dan pengantaran uang pada pihak yang terkait dengan walikota,” tambahnya.
Setelah KPK memastikan adanya indikasi kuat telah terjadi transaksi, maka pada Selasa (27/2) sekitar pukul 20.08 WITA berturut-turut tim KPK membawa dua orang staf PT BSN yakni H dan R di kediamannya masing-masing. “Kemudian KPK menemukan buku tabungan Rp. 1,5 Miliar dan kemudian tim KPK menjemput Hasmun Hamzah dikediamannya sekitar pukul 20.40 WITA,” bebernya.
Selanjutnya berdasarkan pengembangan pada Rabu (28/2) sekitar pukul 01.00 WITA tim KPK bergerak menjemput ADP di rumah dinas Wali Kota Kendari. Dan pada pukul 04.00 WITA tim KPK kemudian bergerak menjemput Asrun di kediaman pribadinya dan terakhir menjemput Fatmawati Faqih dikediamannya untuk selanjutnya dibawa ke Polda Sultra sekitar pukul 05.45 WITA untuk dilakukan pemeriksaan.
Mantan Kepala BPKA Kota Kendari, Fatmawati Faqih mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (1/3). Foto: Hariman
Untuk konstruksi perkara sambung Basariah, ADP diduga secara bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari Hasmun Hamzah terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018 senilai total Rp. 2,8 Miliar. Diduga PT BSN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Nah, pada Januari 2018 ini, PT BSN memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp. 60 Miliar.
“Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon gubernur Sultra pada Pilkada Serentak 2018. Permintaan uang tersebut terindikasi dengan sandi yang digunakan adalah ‘Koli Kalender’ yang mengacu pada uang Rp. 1 Miliar,” urainya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Wali Kota Kendari secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.
“Olehnya itu KPK menaikkan status empat orang tersebut sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah sebagai pihak pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, ADP, Asrun dan Fatmawati Faqih sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menaikan status keempatnya menjadi tersangka, KPK selanjutnya melakukan penahanan. ADP, Asrun dan Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fatmawati Faqih ditahan di rutan KPK di gedung merah putih. (Fajar)