Muncikari Komunitas Gay Ditangkap
KOLAKAPOS, Surabaya--Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku prostitusi sesama jenis atau gay melalui media sosial.
Selain berhasil menangkap tersangka, Aris Arya Adjie, polisi juga mengamankan korbannya.
Aris menawarkan korbannya di media sosial khusus gay bernama Grindr.
Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Jalan Jemur Andayani Surabaya saat sedang melayani korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan korbannya Wahyu Ciputra.
Pelaku menjual korbannya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan.
"Tersangka mengaku sejak kecil sudah suka dengan sesama jenis, tapi tersangka juga menyukai perempuan. Bahkan pernah memiliki pacar, dua tahun lalu," kata AKP Ruth Yani, Kanit PP Polrestabes Surabaya.
Polisi juga masih terus mendalami kasus ini karena ada dugaan jaringan gay yang lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara melanggar pasal perdagangan orang dan cabul.(end/jpnn)