Meski Berstatus Tersangka, Hidayatullah : Asrun Tetap Jadi Cagub
KOLAKAPOS, Kendari--Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang , pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil wali kota bahwa, Parpol atau gabungan Parpol dilarang menarik pengajuan Paslon dan/atau salah seorang dari paslon setelah penetapan paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. "Iya, kalau sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon gubernur maka dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU Provinsi terkait dengan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur," jelasnya. Jumat, (03/02).
Adapun penggantian paslon lanjutnya, dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan syarat penggantian yang diatur dalam Pasal 78 ayat (1) PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan yakni, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh Parpol atau Gabungan Parpol atau Calon perseorangan dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. "Kecuali tidak mampu menjalankan tugas secara permanen atau meninggal dunia dibuktikan dengan Suket dari Lurah/Kades," tambah Hidayatullah.
Lebih jauh Ia menjelaskan, paslon atau salah satu calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU Kab/Kota yang terjerat kasus tindak pidana kejahatan dapat dilakukan pembatalan sebagai peserta pemilihan apabila memenuhi ketentuan syarat yang diatur oleh UU tentang pencalonan bahwa, paslon dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota. "Sesuai dengan aturan apabila, paslon terbukti melakukan tindak pidanan kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara," urainya.
Berkaitan dengan status salah satu Calon Gubernur Sultra yang saat sudah ini menjadi tersangka dan selanjutnya bisa saja naik status menjadi terdakwa, maka Pencalonan yang bersangkutan masih Legitimate atau sah dan tetap tidak ada proses pembatalan sebagai paslon kecuali telah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan. "Kendatipun apabila yang bersangkutan mengalami penahanan kurungan oleh pihak KPK maka proses pencalonannya saat ini tetap jalan dan masa kampanye ini dapat dilakukan oleh Calon Wakil Gubernurnya. Walaupun kampanye tersebut dilakukan tanpa harus bertatap muka dengan masyarakat," ujar Hidayatullah.
Kampanye calon kepala daerah pada dasarnya dilakukan oleh tim paslon atau tim kampanye. Dalam kampanye tersebut, para paslon melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil mereka, penyampaian visi dan misi dan sebagainya. Kampanye juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut. Dalam hal ini kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye. "Karena itu, kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka. Seperti contoh pada waktu Pilkada 2017 Kab. Buton Calon Bupati Samsu Umar Samiun tetap jalan proses pencalonan dan kampanyenya walau yang bersangkutan di tahan KPK," kata Mantan aktivis itu.
Jadi, apabila calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, maka tentu dia tidak perlu melakukan kampanye tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum atau bisa dilakukan calon wakil gubernur. (P2/hen)