KPK Panggil Ketua DPC Gerindra Konawe

  • Bagikan

Kasus Suap Wali Kota Kendari

KOLAKAPOS, Kendari--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Konawe, Wahyu Ade Pratama Imran. Komisaris PT Wahyu Putra Sultra yang juga merupakan anak dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) partai Gerindra Sulawesi Tenggara ini, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adriatma Dwi Putra (ADP), dalam kasus pemberian suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari 2017-2018. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADP,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan Rabu (21/3). Diketahui Wahyu adalah seorang Calon Bupati Konawe pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbub) Konawe 2018 mendatang. Namun, Wahyu memilih mundur dari kontes tersebut dikarenakan Asrun (keluarganya) juga maju dalam pilkada tersebut. Asrun adalah besan dari Imran (Ayah Wahyu) karena putrinya menikah dengan Adriatma Dwi Putra. Adriatma dan Ayahnya sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Selain Wahyu, ada pihak wiraswasta Kisra Jaya Batarai dan Adi Lukman yang juga di panggil oleh penyidik KPK. Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka. Selain Adriatma, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain Ayahnya bernama Asrun Mantan Walikota Kendari/Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. “Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3). Adriatma kata Basaria, diduga menerima duit suap menerima hadiah senilai Rp 2,8 miliar dari pihak swasta/pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari yang diajukan PT Sarana Bangun Nusantara. “Pemberian suap dilakukan terkait penggadaan barang dan jasa di pemkot Kendari,” papar Basaria. Pemberian ‘poli kalender’ tersebut kata Basaria, juga digunakan untuk biaya kampanye pilkada untuk Asrun calon Gubernur Sulawesi Tenggara. “Sudah digunakan hingga bukti yang ada ditemukan di buku tabungan ada penarikan uang senilai 1,5 miliar, di sita STNK dan kunci mobil,” papar Basaria. Sebagai pihak yang diduga pemberi Hasmun Hamzah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma Dwi Putra, Asrun dan Fatmawati Faqih disangkakan melanggar Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fajar/JPC)
  • Bagikan