KOLAKAPOS, Rumbia--Mantan Wakil Bupati Bombana Ir.Hj. Masyura Ila Ladamai mengakui bahwa Ketua DPW Lembaga Seni Qasidah Indonesia(LASQI) Sultra adalah dirinya,hal itu diungkapkan saat pertemuan dirinya bersama para awak media di kecamatan Kuli Susu kabupaten Buton Utara,Selasa 20/3.
Alasan pengakuan itu bahwa dirinya mengantongi SK DPP Umum dalam hal ini Drs.H.Tamron Tahir dengan No:Kep-004.A/DPP-LASQI/II/2018,bukan cuma itu saja Surat keputusan tersebut di keluarkan pula dengan SK Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat(Binmas) dengan No 147-2018 tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat LASQI periode tahun 2017-2022.
Ia menjelaskan bahwa Ketua Lasqi periode 2012-2017 yang dipegang oleh Dra.Hj.Tina Nur Alam sudah berakhir Desember tahun 2017,sehingga dengan berakhirnya massa jabatan tersebut,DPP pusat menunjuk dirinya sebagai karateker guna mengisi jabatan Ketua DPW Lasqi Sultra yang sudah berakhir.
Penunjukan itu dilakukan oleh DPP pusat mengingat belum adanya musyawarah wilayah sehingga dipandang perlu untuk penunjukan."Pusat menunjuk saya selaku Ketua Wilayah mengingat belum adanya Muswil pasca berakhirnya massa jabatan ketua DPW Lasqi Sultra Dra.Hj.Tina Nur Alam Desember 2017 lalu,"ungkapnya.
Sementara itu berbeda dengan Ketua Umum DPP Lasqi Drs.Euis Sri Mulyani M.Pd mengatakan bahwa SK yang dikeluarkan itu terdapat kekeliruan,sebab jabatan Ketua umum DPP Lasqi adalah saya(Euis Sri Mulyani) yang mana tercatut SK Mengkumham No SK. AHU/0013817AH.01/0/2017 terbit 25 september 2017, lalu dengan No Akte 62 terbit 31 Agustus 2017.
Dengan adanya Pengakuan dari Mengkumham dirinya mengkonfirmasikan pada Dirjen Binmas bahwa Lasqi yang di pimpinan oleh dirinya merupakan organisasi masyarakat dan pelantikan yang dilakukan oleh Dirjen itu terjadi kekeliruan dan setelah di konfirmasi Dirjen Binmas mengakui kalau dirinya keliru. "Seharusnya yang melantik itu saya karena secara hukum saya selaku Ketua Umum DPP bukan Dirjen hanya sebatas mitra dari organisasi yang saya pimpin ini yang berdiri sejak tahun 1970,"ungkapnya.
Untuk diketahui kata wanita berhijab ini dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga(ADRT) Lasqi tidak ada yang namanya karateker yang ada itu perpanjangan Jabatan."Lasqi tidak ada yang namanya karateker yang ada itu perpanjangan jabatan,karena itu di atur dalam pasal yang ada ADRT, "jelasnya(K6/b/hen)