Empat Kurir Narkoba Antarwilayah Dibekuk
KOLAKAPOS, Tulungagung--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung menangkap empat kurir narkoba antarkota wilayah DDI Jawa Timur.
Para pelaku dibekuk saat akan menyeberang sungai pembatas wilayah Tulungagung, Blitar.
Keempat pelaku itu adalah MB, AF, DK dan AW. Dari tangan keempat pelaku ini, petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 393 gram, pildoble L 22149 butir.
"Jaringan kurir narkotika ini telah menjadi target operasi BNN selama 3 bulan terakhir," ujar Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Djoko Purnomo.
Awal mula petugas berhasil menangkap kurir narkoba MB, AF yang akan menyelundupkan sabu-sabu dan pil double L melalui penyeberangan sungai menuju ke wilayah Blitar.
Kemudian petugas mengembangkan dengan menangkap DK dan AW, yang selama ini mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan sementara keempat pelaku mendapat barang haram ini dari luar kota.
"Kemudian oleh pelaku akan di jual ke wilayah Tulungagung, dengan target sasaran adalah pelajar, dan kalangan menengah keatas," sambung AKBP Djoko.
Akibat perbuatannya, kini keempat kurir narkobatelah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor BNN Tulungagung, dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)