Ribuan Warga Terancam Tak Bisa Ikut Pilkada Jatim

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Magetan--Setelah proses penetapan daftar pemilih sementara untuk Pilkada Jatim serta bupati Pilkada Magetan kini KPU Kabupaten Magetan, mulai masuk pada tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketua KPU Magetan Hendrad Subyakto mengatakan, data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), tercatat ada 10.466 warga yang mempunyai hak pilih, tapi tidak memiliki KTP elektronik. Dari jumlah itu, sebanyak 4.852 orang sudah melakukan perekaman, 3.566 orang belum melakukan perekaman. "Sisanya 2.048 orang, tidak terdata dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Magetan," ujar Hendrad. Warga yang belum melakukan perekaman atau sama sekali tidak tercatat di database Disdukcapil terancam tidak bisa ikut Pilkada Jatim tersebut. Karena itu warga diminta segera mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil setempat. "Bagi mereka yang sama sekali tidak terdaftar di data base kependudukan, maka nantinya akan dibuang dari daftar pemilih tetap," jelas Hendrad Subyakto, Meski tidak terdata di DPT, bukan berarti warga kehilangan hak pilihnya. Mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya, dengan syarat bisa menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan, dan akan dimasukkan pada pemilih tambahan. (yos/jpnn)
  • Bagikan