PT.MCM Diberi Izin Gunakan Jalan Umum?
KOLAKAPOS, Andoolo--Pelanggaran penggunaan jalan umum sebagai jalan produksi oleh perusahaan tambang, nampaknya sudah jamak. Kemarin (17/4), warga desa Anese kecamatan Andoolo Barat, berdemonstrasi memprotes aktifitas PT.Moderen Cahaya Makmur (MCM) yang menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi untuk mengangkut ore.
Pada demonstrasi di kantor bupati Konsel itu, Korlap aksi, Purnomo mengatakan warga desa Anese merasa sangat terganggu dengan lalu lalang kendaraan pengangkut ore PT.MCM di jalan umum. "Sebagai masyarakat kami merasa terganggu dengan aktifitas tersebut, karena hak kami sebagai pengguna jalan umum telah terganggu, serta merusak jalan-jalan dan jembatan yang dilalui pengangkut ore," ungkapnya.
Warga mendesak Kadis PU dan Kadis Perhubungan Konsel untuk mencabut izin lintas PT.MCM. "Kami juga mendesak PT. MCM untuk segera menghentikan, aktifitas melintasi ruas jalan Provinsi dan Kabupaten. Selain itu mendesak DPRD Konsel, segera memanggil Kadis PU dan Kadis Perhubungan Konsel atas keterlibatan pemberian izin lintas kepada perusahaan tersebut. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka atas nama masyarakat akan menutup jalan dan melaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.
Menjawab semua itu, Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga didampingi Wabup Konsel Dr. Arsalim Arifin menjelaskan, jika benar dua Dinas tersebut memberikan izin lintas, maka kedua dinas tersebut harus bersedia menanggung konsekwensinya. "Jangan sampai ini hanya oknum saja mengatas namakan Pemda. Namun jika benar apa yang masyarakat katakan, bahwa dua dinas itu memberikan ijin, maka tentu konsekwensi mereka tanggung sendiri nantinya," tegas Surunuddin.
Lanjutnya, sebagai bupati Konsel ia mengaku tidak melakukan tawar menawar aturan. Apa lagi jalan yang yang digunakan PT.MCM itu adalah jalan provinsi. "Memang pernah ada yang datang, ketemu dengan saya dari PT. MCM terkait izin lintas, tapi saya kasih tahu itu bukan kewenangan kabupaten melainkan provinsi," tandasnya. (k5/c)