Dijadikan Tersangka, Kades Woikondo Tuntut Keadilan

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Kepala desa (Kades) Woikondo, kecamatan Loea Amirudin merasa heran kepada penyidik Polres Kolaka yang tiba-tiba menjadikannya sebagai tersangka kasus pencurian, tanpa melihat dan memahami persoalan yang terjadi di wilayahnya. Apalagi status tersangka yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar, sehingga sebagai pemerintah merasa keberatan atas status tersangka yang diberikan kepadanya. " Saya kaget tiba-tiba ada surat panggilan dari penyidik Polres Kolaka dan dalam surat panggilan tersebut saya sudah dijadikan tersangaka kasus pencurian " ungkapnya saat ditemui media ini . Amiruddin menceritakan polemik yang terjadi didesanya, bahwa ada permasalahan yang terjadi antara kedua warganya terkait lahan persawahan, dimana kedua warga tersebut saling mengklaim atas lahan dan hasil pertanian dilahan tersebut, sehingga selaku pemerintah mengambil tindakan mengamankan hasil padi warga yang bertikai agar tidak terjadi gesekan sesama warga, sambil menunggu keputusan dari pihak penegak hukum yang berhak atas padi tersebut. " Jadi saya selaku pemerintah hanya mengamankan hasil padi warga yang bertikai, itupun berdasarkan petunjuk dari pihak Polsek Rate-Rate, sebab sebelum saya melakukan tindakan saya terlebidahu koordinasikan dengan pihak Polsek. Dan pihak Polsek memberikan petunjuk dengan membuat surat kesepakatan saya dengan penyidik Polsek Rate-rate untuk mengamankan hasil panen warga yang bertikai agar tidak terjadi pertikaian antar warga dan hasil panen tidak rusak jika tidak segera dipanen " tuturnya. Namun kata Amiruddin, salah satu warga yang bertikai melaporkan saya dengan tuduhan melakukan pencurian padinya. " Yang saya herankan kenapa bisa penyidik Polres Kolaka langsung menjadikan saya tersangka, tanpa melihat dulu persoalan dilapangan. Dan saya tidak ada niat untuk memiliki, kami hanya mengamankan jika sudah ada yang sah untuk memiliki padi tersebut maka kita akan serahkan " jelasnya. Seharusnya, penyidik bersikap profesional dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka. Dan selaku pemerintah pihaknya keberatan atas status tersangka, dan akan menuntut keadilan. " Jika penyidik benar-benar menjadikan saya tersangka, saya akan praperadilankan dan saya sudah siapkan pengacara " tutupnya. Hal senada dikatakan M Yusri selaku kuasa hukum Kades Woikondo. Dia menilai ada keganjalan atas penetapan status tersangka kepada klainnya, sebab salah satu unsur dalam pasal 363 dalam hal pencurian yaitu ada niat untuk memiliki. Sementara pak desa melakukan kegiatan ini atas nama pemerintah desa untuk menghindari terjadinya konflik antara warga. Dan itupun dia lakukan atas koordinasi dengan penyidik Polsek Rate-rate. " Entah alasan apa penyidik menjadikan tersangka. Sehingga kami akan melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Dan Insya Allah senin depan (30/4) kami sudah ajukan praperadilan " tegasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres kolaka Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna, yang dihubungi melalui saluran teleponnya Kamis (26/4), mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses sidik, sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kasus Kades Woikondo. " Nanti kalau sudah final kita akan ekspos dan belum bisa kita jelaskan secara detail kepublik, nanti setelah ada kejelasan baru kita publikasikan " singkatnya. (K9/b/hen).
  • Bagikan