Dua Pria Nigeria Pelaku Penipuan via Medsos Ditangkap Polisi
KOLAKAPOS, Batam--Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap dua pria warga Nigeria yakni Antoni dan Aloysius, serta satu warga negara Indonesia, Diah Sawitri, di Jakarta.
Ketiga pelaku ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan via media sosial dan telepon terhadap sejumlah warga Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki menjelaskan, modus yang dijalankan komplotan ini dalam melakukan penipuan dengan cara berkenalan dengan korbannya melalui Facebook.
Kemudian, Antoni yang betugas untuk mencari korbannya selalu berkomunikasi dengan aplikasi massangger di Facebook.
"Dia ini mengaku kepada korban bekerja sebagai salah seorang tentara Amerika yang bertugas di Afganistan. Kemudian, pelaku hendak membeli rumah di Batam dan meminta kepada korban untuk mencarikan rumah di Batam," ujar Hengki.
Setelah mendapatkan rumah yang hendak dibeli pelaku, kemudian pelaku mengirimkan foto uang sebagai bukti bahwa uang itu akan dikirimkan kepada korban sebesar 800.000 Dolar Amerika.
Kemudian setelah korban percaya dengan kiriman uang itu, selanjutnya pelaku Aloysius mencari seorang warga negara Indonesia.
"Warga negara Indonesia ini diminta pelaku untuk menyampaikan kepada korban bahwa uang yang dikirimkan pelaku tertahan di Jakarta. Sehingga, korban diminta untuk mengirimkan uang agar paket uang itu bisa dikirimkan kepadanya," tuturnya.
Korban yang sudah terpedaya pun mengirimkan sejumlah uang. Menurut Hengki, di Batam ada dua orang yang menjadi korban penipuan komplotan penipu ini. Mereka mengirimkan dalam jumlah yang beragam, korban Aryanti mengalami kerugian sebesar Rp 66.900.000 dan korban Yati mengalami kerugian Rp 111.000.000.
"Selain dua korban di Batam, korban mereka juga ada di daerah lain, yang diantaranya ada di Pangkal Pinang, Belitung dan Bali. Kami akan melakukan koordinasi dengan korban lainnya karena pelaku saat ini sudah kami amankan," tuturnya.
Hengki menambahkan, mereka diamankan setelah polisi menerima dua laporan dari warga Batam tersebut. Sehingga, mereka berhasil diamankan di dua tempat berbeda.
Pelaku Aloysius dan Diah Sawitri diamankan di Apartement Belmon Jakarta dan pelaku Antoni diamankan di kos-kosan kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Mereka ini sudah berjalan selama setahun. Kita mengamankan satu buah catatan dari tersangka, yang berisikan kata-kata yang akan mereka katakan kepada korban. Selain itu, ada beberapa unit hape dan kartu SIM dengan nomor beda," bebernya.
Hengki menambahkan, atas perbuatan mereka itu, ketiganya dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jpnn)