Kasus OTT Pemeliharaan Gedung CCC Dilimpah

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar -- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran pemeliharaan gedung dan sewa Celebes Convention Center (CCC) di UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel terus berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono mengatakan, penyidik tipikor Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akan segera melimpahkan berkas perkara (tahap 1) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. “Untuk kasus OTT Disperindag Sulsel, tahap 1 hari ini,” ujarnya di SPN Batua Jl. Urip Sumoharjo. Wudianwan menjelaskan, dalam kasus OTT Disperindag Sulsel, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni Kepala UPTD BPLP Disperindag Provinsi Sulsel, Nur Azikin (55) dan kontraktor pelaksana Malik Arif (58). Hanya saja, Yudiawan mengaku sejauh ini belum ada teraangka baru dikarenakan pihaknya masih fokus menangani beberapa perkara baru. “Sementara belum ada penambahan tersangka, untuk kepala dinas (Hadi Basalamah) masih sebagai saksi dan kita tangani kasus yang ada dulu,” jelasnya. Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Polda Sulsel meyakini kasus ini melibatkan aktor lain. Pasalnya, Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali menemukan Rp100 juta diduga uang hasil korupsi di Kantor UPTD BPLP, Kamis (28/12) malam. Uang itu sekaligus menambah total uang yang disita polisi dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya Rp433,6 juta. “Masih didalami ke samping sampai ke atas. Pasti nanti ada tersangka baru. Pasti ada karena tidak mungkin dia (Azikin) sendiri. Kasus korupsi itu tidak pernah sendiri, pasti dia akan mengatakan yang lain,” jelas mantan penyidik KPK itu. Dari hasil pemeriksaan awal, Yudhiawan menyebutkan, aktivitas penyelewengan anggaran pemeliharaan gedung dan penyewaan sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Pengerjaan pun dilakukan dengan sistem penunjukan langsung dengan syarat pelaksana harus menyepakati potongan kisaran 65 persen dari nilai kontrak. (fajar)
  • Bagikan