Kejari Bantaeng Terkesan Mengulur-ulur Kasus Lapangan Futsal
KOLAKAPOS, Bantaeng -- Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, yakni lapangan Futsal di Jalan T. A. Gani, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng telah merencanakan memanggil guna pemeriksaan terhadap orang-orang terkait.
Dari informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bantaeng, Syahrul Bayan direncanakan akan dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejari Bantaeng.
Saat dimintai keterangan, Kasi Intel Kejari Bantaeng, Fakhrul Faisal berdalih sedang rapat dan belum bisa ditemui.
“Lagi rapat ini. Mengenai (dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, yakni lapangan Futsal) itu, masih sementara berjalan pemeriksaannya,” ujarnya.
“Kalau mengenai futsal, saya belum bisa banyak bicara. Nanti setelah dilimpahkan ke pidsus,” lanjutnya.
Mengenai pemanggilan Kadispora, ia mengatakan, “Iya, tapi kami semua pegawai Kejari lagi rapat. Jadi saya suruh pulang dulu pak Syahrul Bayan. Selesai rapat saya panggil kembali. Setelah rapat, pak Syahrul Bayan juga siap dipanggil,” jelasnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Futsal di Jalan T. A. Gani, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng dilaporkan oleh DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng.
Dimana pembangunan yang merupakan aset pemda itu nampak terbengkalai. Pembangunan sarana olahraga itu dianggarkan melalui ABPD 2017 senilai Rp 500 juta, namun hingga kini belum ada tanda penyelesaiannya. Padahal dalam kontrak kerja, sudah selesai 150 hari, dengan anggaran ratusan juta. (fajar)