Penahanan Manajer Keuangan Abu Tours Diperpanjang

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Makassar -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang jamaah Travel Abu Tours berinisial MKS (40). Perpanjangan masa penahanan tersangka tersebut dilakukan karena masa penahanannya selama 20 hari akan habis sejak manjalani penahanan sejak tanggal 20 April 2018 lalu. MKS ditahan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan subsidaer dan pencucian uang yang mengakibatkan 96.610 calon jamaah dengan total mencapai Rp1,4 triliun. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan jika penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MKS. “Masa penahanannya sudah diperpanjang,” kata Dicky, kemarin. Dicky mengatakan penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari. Hal itu dilakukan sebelum masa penahanan 20 hari yang bersangkutan habis. “Sebelum masa penahanan 20 hari tersangka habis. Masa penahanan yang bersangkutan sudah kita perpanjang 40 hari,” pungkasnya. Diketahui tersangka MKS selaku mantan manajer keuangan PT Abu Tours sejak tahun 2016. Tersangka yang diduga mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan kerekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem transaksi online. Berdasarkan alat bukti tersangka telah mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jamaah untuk kepentingan pribadinya. Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 364 subsider 372 ji pasal 55, pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, denda Rp1 miliar. (fajar)
  • Bagikan