Pria Malaysia Kepergok Ngamar dengan Mahasiswi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Sanggau -- Jajaran Polsek Entikong, Sanggau, Kalbar, melakukan operasi dan mengamankan 17 orang di delapan titik yang dianggap rawan, Sabtu (19/5) malam. Sejumlah tempat jadi sasaran Operasi Pekat Kapus 2018, seperti kos-kosan, penginapan, terminal dan jalan-jalan gelap yang berada di wilayah hukumnya. Di Terminal Bus Entikong, petugas mendapati tiga pria sedang duduk sambil meminum miras. Ketiganya, berinisial Ed, 40; Hn, 25; dan Ha, 23. Semuanya warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Kemudian di Penginapan Libas, di Jalan Raya Lintas Malindo, ditemukan pasangan bukan suami istri yang berada di kamar. Tepatnya di kamar nomor 15, 22 dan 23. “Di kamar 15, ada laki-laki yang panik ketika hendak diperiksa. Sehingga dia bersembunyi di atas dek kamar. Tetapi akhirnya anggota mengetahui hal tersebut kemudian oleh Panit Reskrim diperintahkan untuk turun,” jelas Iptu Eeng Suwenda, Waka Polsek Entikong dalam keterangan pers yang diterima Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Minggu (20/5) lalu. Pasangan di kamar 15 itu adalah Lu, 39, warga Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau dan Wa, 39, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kemudian, dijelaskan Eeng, di kamar nomor 22 dan 23 ini masing-masing dihuni dua laki-laki yang merupakan warga Negara Malaysia. Mereka masing-masing ditemani pasangan bukan sah asal Indonesia. “Salah satu dari warga Malaysia ini, tidak dilengkapi dokumen identitas yang sah,” jelasnya. Warga Malaysia di kamar nomor 22 itu adalah, Do, 35, warga Kampung Entubuh, Tebedu, Sarawak. Dia hanya dilengkapi PLB dan Lesen (KTP). “Meski lengkap, namun dia tetap dibawa untuk diperiksa. Karena dia bersama seorang wanita berinisial Ra yang berusia 24 tahun. Ibu rumah tangga ini merupakan warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak,” tutur Eeng. Lalu, di kamar nomor 23 itu, dihuni Ba, 27, Kampung Entubuh, Tebedu, Sarawak. Dia tidak dilengkapi dokumen yang sah. “Selain tidak ada dokumen, dia juga kita dapati tengah berduaan dalam kamar dengan wanita berinisial Em, yang berusia 25 tahun. Mahasiswi itu asal Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak,” tuturnya lagi. Di depan warung Penginapan Libas, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial Au, 25. Kemudian, di Jalan Baru depan Rusunawa Entikong, petugas menemukan enam orang pelajar yang notabene masih di bawah umur sedang meminum miras. Keenamnya berinisial Ca, 14; Ra, 14; Di, 14; Ga, 14; dan Da, 15, warga Entikong serta Yu, 15, warga Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat. “Selanjutnya 17 orang tersebut dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eeng. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, khusus buat Ba, yang tidak memiliki dokumen paspor maupun PLB, dia dikenakan UU Keimigrasian dan telah diterbitkan Laporan Polisi (LP). Untuk Ba, Minggu 20 Mei 2018 sekira pukul 15.20 Wib, sudah dilimpahkan anggota Polsek Entikong ke Kantor Imigrasi Kelas II Entikong. “Sedangkan untuk 16 orang lainnya diberikan peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya. (jpnn)
  • Bagikan