RSUD Muna Tak Mampu Gaji Perawat Honorer

KOLAKAPOS, Raha -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna, dr.Agus Susanto mengakui rumah sakit yang saat ini sudah menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah tidak mampu untuk membayar gaji petugas non medis (Perawat honorer. Red). Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan oleh rumah sakit tersebut hanya mencapai Rp11 miliar pertahun. Hal tersebut di ungkapnya saat hearing bersama Komisi III DPRD Muna, yang dipimpin ketua Komisi III, Awaluddin di aula Komisi III DPRD Muna pada Senin, (21/5).
Menurutnya, jika rumah sakit dibebankan untuk membayar gaji perawat honorer maka PAD harus diatas Rp23 miliar pertahun. "Kalau kami akan memuat dengan honor, terus terang kami tidak mampu pak (anggota Komisi III DPRD Muna, red). Kami punya potensi untuk menghasilkan PAD dari rumah sakit cuma sekitar Rp9 miliar sampai Rp11miliar. Kalau kita masukkan juga yang namanya honor didalam situ, jadi Rp23miliar lebih pak. Kita tidak bisa jalan," ungkapnya.
Maka, kata Agus, penggajian honorer akan di bebankan pada Pemerintah Kabupaten. "Makanya di janjikan di APBD Perubahan," ucapnya.
Lanjut dr Agus mengatakan, tanggung jawab rumah sakit kepada petugas medis dan non medis hanyalah pembayaran jasa pelayanan. Namun, pembayaran jasa tersebut belum dapat terealisasi dalam waktu dekat ini. Alasannya, pihaknya sedang menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum kegiatan, mulai dari tata kelola keuangan, jenjang pengadaan barang dan jasa, pedoman teknis hingga pengangkatan pimpinan BLUD, pejabat teknis dan pejabat keuangan BLUD. "Jadi sumber pendapatan kami (BLUD) cuman dari PAD rumah sakit. Jadi yang belum terbayarkan itu dan sementara berjalan itu pak, jasa pelayanan bukan honor. Kalau honor dijanjikan nanti di APBD Perubahan. Bukan cuman perawat non medis pak, dokterpun semua belum terima, termasuk diri saya. Jadi, kalau kita mau terlibat kedalam sana (mogok kerja, red), sebenarnya saya juga harus ikut mogok karena sampai sekarang belum dibayarkan juga (uang jasa pelayanan, red). Tapi tidak mungkin saya lakukan kalau regulasi belum ada yang fix," tandasnya. (m1/b)