Pemda Bombana Digugat
KOLAKAPOS, Rumbia--Pemerintah Kabupaten Bombana digugat atas kepemilikan tanah dan bangunan kantor penghubung Pemkab Bombana di Kendari. Tanah seluas 1020 meter persegi itu diklaim milik Tongku Kasim Retonga.
Gugatan dilayangkan Tongku ke Pengadilan Negeri Kendari dan telah teregister tertanggal 14 Mei. Tanah gugatan itu terletak di kecamatan Mandonga kota Kendari. Dalam gugatannya, Tongku menyatakan Pemkab Bombana dinilai telah melawan hukum dengan mensertifikatkan tanah objek sengketa dengan nomor sertifikat 00001 tahun 2006 tanpa sepengatahuannya dan telah mendirikan bangunan berupa kantor penghubung.
Masih dalam surat gugatannya, Tongku menjelaskan ia memiliki hak atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 384 tahun 1979. "Ini sudah jelas dari tahun terbit sertifikat tanah tersebut siapa pemilik yang sebenarnya," ringkasnya dalam surat gugatan.
Staf ahli bidang hukum Pemkab Bombana, Kalvarios Syamruth yang dimintai keterangan, Rabu (30/5) mengatakan gugatan tersebut telah disampaikan kepada bupati Bombana H.Tafdil. Bupati juga telah memberikan kuasa kepada stafnya yang berkompeten untuk melakukan upaya hukum, termasuk menggandeng pengacara Pemkab Bombana.
Kalvarios juga mengungkapkan gugatan tersebut bukan yangv pertama kali dilakukan Tongku. Beberapa waktu sebelumnya, ia sudah melakukan somasi. Namun, somasi tersebut diabaikan Pemkab Bombana karena Pemkab memang ingin menyelesaikannya melalui pengadilan. "Besok (hari ini), hari Kamis sidang perdana. Tentunya Pemda Bombana juga sudah menyiapkan jawaban untuk persidangan nanti," ungkapnya. (k6/c)