Melanggar Disiplin,Dua Puluh ASN Jalani Sidang Kode Etik
KOLAKAPOS, Rumbia--Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bombana untuk kesekian kalinya kembali menggelar sidang Kode etik di aula kantor bupati akhir pekan kemarin,tercatat ada dua puluh Aparatur Sipil Negara(ASN) menjalani sidang tersebut
Dari dua puluh ASN yang menjalani sidang, terdapat sepuluh ASN bersumber dari tenaga fungsional (guru) dan sepuluhnya lagi berasal dari tenaga struktural.
Ketua Tim Baperjakat Burhanudin Hs Noy yang di temui di ruang kerjanya akhir pekan kemarin menjelaskan dua puluh ASN yang menjalani sidang tersebut telah melanggar ketentuan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Yang mana dalam ketentuan tersebut mereka (lima belas ASN) tidak aktif menjalankan tugas selaku abdi negara pasca pelantikan bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018 lalu,hal tersebut di buktikan dengan bukti daftar hadir dan pernyataan dari pimpinan tempat mereka bertugas kalau yang bersangkutan tidak menjalankan tugas.
"Bila di akumulasi daftar absensinya,mereka tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan jumlahnya bervariasi ada yang dua bulan sampai tiga bulan tidak aktif menjalankan tugas,"ungkap mantan Kadis Perhubungan provinsi Sultra itu .
Di tanya soal alasan tidak aktif menjalankan tugas, kata Burhanudin Hs Noy sangat klasik,seperti wilayah tugas yang jauh dengan rumah dan tidak memiliki kendaraan,sementara itu sudah jelas sejak diangkat menjadi abdi negara harus siap di tempatkan di mana saja.
Mengenai sangsi yang akan di terima oleh lima belas orang tersebut akan di putuskan nanti saat rapat bersama tim, sangsi di kenakan sesuai dengan objek pelanggarannya diantaranya,teguran secara lisan, penundaan pangkat,penundaan Kenaikan Gaji Berkala(KGB) dan penurunan pangkat bahkan pemecatan.
"Sangsi ini akan diberikan sama mereka yang melanggar, namun pemberian sangsi tersebut tergantung dari objek masalahnya,"ungkapnya.
Untuk diketahui,dari dua puluh ASN hanya lima belas yang akan diberikan sangsi secepatnya karena bahan dan keterangannya sudah tuntas. Untuk sangsi terhadap lima ASN yang terlibat perselingkuhan karena adanya laporan dari istri ASN masih membutuhkan waktu yang cukup lama karena prosesnya panjang.
"Sangsi ASN yang selingkuh masih lama sebab data dan bahan lainnya masih kurang, Baperjakat butuh keterangan yang lebih akurat untuk menjatuhkan sangsi terhadap lima ASN itu,sebab kasus ini melibatkan banyak orang sebagai pelengkap bukti dari laporan,"tutupnya(K6/c/hen)