Dewan Endus Kejanggalan Pembebasan Lahan PT Sandabi

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Tirawuta--Pembebasan lahan warga seluas tujuh ribu hektar kepada PT.Sandabi Indah Lestari oleh Pemkab Koltim mendapat reaksi negatif dari DPRD Koltim. DPRD menilai banyak kejanggalan dalam pemberian kompensasi terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sandabi. Salah seorang anggota DPRD Koltim, Irwansyah mengatakan warga dari tiga kecamatan yang merupakan wilayah kerja PT.Sandabi yakni kecamatan Lambandia, Dangia, dan Poli-polia banyak mengadukan hal tersebut. "Proses pelepasan lahan PT Sandabi yang dilakukan Pemda Koltim, kami nilai ada banyak kejanggalan," ungkapnya Selasa (3/7). Politisi muda PPP ini, merincikan beberapa keganjalan yang dia temukan dilapangan antara lain, Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam HGU. Lalu, transparasi dokumen lelang dan balik nama belum diketahui. Selain itu pelanggaran lainnya adalah besaran uang yang dikeluarkan pada saat menang lelang tidak pernah ditunjukkan bukti fisiknya. Terakhir, diserahkan secara sukarela dan pada saat di Kementrian tidak pernah singgung soal ganti rugi dan kompensasi. Dengan temuan tersebut, kata Irwansyah, DPRD akan mengambi langkah-langkah kongkrit, agar masyarakat tidak dirugikan. "Kami sudah melakukan pemanggilan kepada beberapa pejabat Koltim dan kami akan terus mengawal proses pembebasan lahan ini agar masyarakat tidak ada yang dirugikan. Dan kami inginkan adanya transparansi dari Pemda Koltim terkait pembayaran masyarakat untuk dana kompensasi pelepasan lahan PT Sandabi " jelasnya. Irwansyah juga menyayangkan sikap Pemda Koltim yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Apalagi aspirasi masyarakat yang masuk ke dewan cukup banyak terkait permasalahan ini. Olehnya itu, Irwansyah berharap agar Pemda Koltim dapat melibatkan DPRD dalam proses penyelesaian sengketa lahan, agar semua bisa transparan tanpa ada yang harus di sembunyikan. " Harapan saya ke depan pemerintah harus melibatkan DPRD dalam proses penyelesaian sengketa PT. Sandabi Indah Lestari " harapnya (k9/b)
  • Bagikan