KPUD Konawe Tegaskan Koruptor Haram Nyaleg
KOLAKAPOS, Unaaha--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, mewarning partai politik untuk tidak mengusung calon legislatif (caleg) yang pernah jadi terpidana kasus korupsi dalam pemilihan legislatif. Hal tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Konawe Munammad Azwar serta komisioner KPUD Andang Mansur dan Armanto, Saat sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten pada pemilu legislatif 2019. Dihadapan perwakilan 16 Parpol, ketiganya memastikan PKPU tersebut berlaku nasional hingga juga pasti diterapkan di Konawe.
Namun pelarangan tersebut hanya berlaku untuk kejahatan khusus. Sedangkan caleg yang pernah menjadi terpidana kasus bersifat umum, masih diperbolehkan dengan syarat caleg tersebut harus membuat surat pernyataan yang dimuat dalam media massa, selanjutnya disampaikan kepada KPU kabupaten pada saat pendaftaran calon.
Selain penyampaian di media massa, caleg yang pernah menjadi napi juga harus melampirkan Surat Keterangan dari kepala Lapas atau Rutan dan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melalui pejabat berwenang pada Pengadilan Negeri. " Kita mengikuti aturan PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan SK 633 tentang penunjukan Rumah Sakit yang menjadi tempat pemeriksaan tes kesehatan jasmani, rohani dan BNN sebagai tempat pemeriksaan urine bagi calon legislatif," kata Azwar.
Dalam pilcaleg 2018 nanti, KPUD Konawe juga menyampaikan kabupaten Konawe akan terbagi menjadi lima daerah pemilihan (Dapil) dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. (m4/c)