10 Pengedar Narkoba Disikat Dalam Seminggu
KOLAKAPOS, Lamongan--Polres Lamongan, benar-benar tidak memberi ampun kepada para bandar, pengedar serta pemakai narkotika.
Hal ini terbukti dalam satu minggu terakhir, Polres Lamongan berhasil menangkap sepuluh tersangka narkotika.
Meskipun dalam penangkapan kesepuluh tersangka narkotika ini, pihak kepolisian belum berhasil menangkap bandar yang lebih besar.
Namun hal ini, paling tidak bisa memberikan efek jerah kepada para tersangka narkotika.
"Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil carnopen, serta satu gram sabu - sabu," ujar AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Lamongan.
Dia mengatakan pelaku akan dijerat dengan undang - undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (yos/jpnn)