Sanksi Terhadap ASN “Nakal” di Bombana, Dua Dipecat, Sembilan Diturunkan Pangkat
KOLAKAPOS, Rumbia--Dari 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bombana yang mengikuti sidang Kode etik beberapa waktu lalu, 11 diantaranya dijatuhi hukuman berat atas pelanggaran disiplin yang mengacu pada pp 53 tahun 2010. Mereka yang dijatuhi sanksi disiplin diantaranya kasus mangkir dari tugas selama berbulan-bulan dan terlibat kasus perselingkuhan (memiliki lebih dari satu istri) tanpa persetujuan.
Sekretaris Daerah sekaligus ketua tim majelis kode etik Kepegawaian Burhanudin Hs Noy mengungkapkan, sanksi ini diberikan berdasarkan hasil kajian tim majelis yang disesuaikan dengan objek pelanggarannya. Dari 11 ASN itu, sembilan diantaranya dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat, sedangkan dua lainnya dijatuhi hukuman pemecatan.
Kata dia,ASN yang mendapatkan sanksi ini, sembilan berasal dari tenaga struktural dan duanya lagi berasal dari tenaga fungsional. Adapun sanksi yang diberikan terdiri dari tiga kategori yakni penurunan pangkat, penundaan pangkat serta pengusulan pemecatan tidak secara hormat. "Data yang kami miliki, ada dua ASN yang akan diusulkan untuk dipecat, yakni yang bertugas RSUD dan Dinas PU, pelanggarannya tidak masuk kantor selama berbulan-bulan. Selain itu ada pula ASN memiliki istri lebih dari satu. Sanksi usulan pemecatan mereka itu bukan yang pertama kali kena sidang Kode etik, bahkan sanksi yang diberikan sebelumnya tidak juga ada niatan untuk berubah," ungkapnya.
Ditanya soal sanksi para tenaga fungsional yaitu guru, kata dia sementara dalam tahap kajian untuk pemberian sanksi atas pelanggaran. "Yang jelas masih ada sembilan tenaga fungsional yang belum mendapatkan sanksi, kemungkinan minggu depan hasil dari pelanggarannya sudah ada," terangnya.
Untuk itu dirinya menghimbau pada semua ASN lingkup pemerintah kabupaten Bombana untuk tidak melanggar aturan Kepegawaian. Sebab katanya, ASN merupakan salah satu panutan masyarakat. "Jadi PNS (ASN) itu susah, jadi jangan sia-siakan tanggung jawab yang diberikan,laksanakan tugas sebagai mana mestinya," tuturnya .
Mengenai kasus perselingkuhan atau memiliki lebih dari satu istri yang dilakukan oleh ASN dianggap aktivis perempuan Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (Jarak) Siska Aprilia, bisa merembet ke ranah pidana, jika terbukti ada pemalsuan dokumen untuk mendapatkan buku nikah. "Saya berharap untuk kasus perselingkuhan atau lebih dari satu istri yang dilakukan oleh ASN tanpa ada persetujuan dari istri pertama, untuk ke depannya tidak terjadi lagi di kabupaten bombana," tegasnya. (k6/b)