Delapan Legislator Koltim Diduga Terlibat Kasus SPPD Fiktif

  • Bagikan

Termasuk Sekwan

KOLAKAPOS, Kendari--Delapan orang anggota beserta Sekwan DPRD Kolaka Timur (Koltim) diduga terlibat dalam pengadaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kabupaten Koltim Tahun 2026/2017 fiktif. Disinyalir, biaya perjalanan dinas yang diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas dengan Peraturan Menteri Keuangan, No 45/PMK.05/2007, bagi pejabat negara PNS dan pegawai tetap, telah dipalsukan oleh ke 7 Anggota DPRD Koltim ini. Kasi Penkum Kejati Sultra Janes Mamangkey SH MH membenarkan, bahwa ada SPPD fiktif tahun 2016/2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Koltim termasuk dengn Sekwannyan. Dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sultra. "Iya memang ada, tapi sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya saat ditemui di ruangannya. Jumat, (19/07). Akan tetapi sampai saat ini pihak Kejati masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan lainnya. "Kasus ini kalau cukup bukti maka akan naik status jadi penyidikan, berarti akan ada pidana, dan jika sebaliknya tidak cukup bukti maka tidak ada lagi masalah," ucap pria kelahiran Jawa itu. (P2/hen)
  • Bagikan