Perlu Perbaikan, Berkas Calon Legislatif Konawe
KOLAKAPOS, Unaaha--Setelah tim verifikasi berkas syarat calon legislatif yang telah diteliti oleh tim verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, Kamis malam (19/7), KPUD Konawe melakukan penyerahan hasil berita acara verifikasi syarat calon untuk bakal calon legislatif ke 16 partai politik peserta pemilu, terkecuali Hanura yang dinyatakan gugur oleh KPUD Konawe.
Dari hasil verifikasi tersebut, terdapat hampir seluruh bakal calon legislatif yang masih perlu memperbai berkasnya, hal ini sesuai mekanisme syarat pencalonan calon legislatif. Dalam penelitian berkas tersebut terdapat sejumlah dokumen yang belum sepenuhnya dilengkapi sesuai ketentuan.
Meski masih ada beberapa dokumen yang belum di lengkapi, akan tetapi hal tersebut bukanlah masalah yang sifatnya urgen, terlebih masa perbaikan untuk melengkapi berkas tersebut oleh KPUD memberikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan perbaikan berkas, Hal ini di katakan Ketua KPUD Konawe, Muhammad Aswar,
" Ada perbaikan berkas syarat calon, waktunya selama 10 hari terhitung sejak tanggal 22 hingga 31 juli nanti," Kata Azwar.
Sementara itu, Armanto Divisi tehnis dan parmas KPUD konawe, meyebutkan jika berkas yang belum di lengkapi dalam berkas syarat calon antaranya belum di legalisirnya sejumlah ijazah, selain itu bacaleg yang merupakan PNS atau TNI-Polri juga belum di lengkali berkas pengunduran diri dari instansi atau lembaga terkait.
" Sesuai aturan PNS atau TNI-Polri harus menyertakan bukti pemunduran diri dari masing-masing instansi atau lembaga dan ini harus di cermati dalam kelengkapan berkas agar tudak ada masalah di belakang hari," Tutur Armanto.
Kegiatan penyerahan berita acara hasil verifikasi syarat calon dan bakal calon legislatif kemari, dihadiri oleh ketua Panitia Pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Sabda Alam, serta pengurus partai politik.(m4/c/hen)