KOLAKAPOS, Kolaka -- Pasca sidang kedua yang mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Kolaka, kubu Asmani Arief-Syahrul Beddu (Berani) menjadi yakin gugatannya akan dikabulkan hakim Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Berani, Andi Asgar menyebut keyakinannya itu karena jawaban KPU sekedar normatif saja.
Normatif kata Asgar karena hanya berputar pada persoalan selisih hasil dan pelaporan yang diangap terlambat sebagaimana dalam pasal 157 dan 158. "Padahal kami yakin MK itu dalam memberikan putusan dismisalnya nanti tidak hanya mengacu pada pasal itu,” papar Asgar melalui sambungan teleponnya kemarin (2/8).
Selain termohon yakni KPU Kolaka, sidang tersebut juga mendengar jawaban dari pihak terkait yakni pasangan Ahmad Safei-Muh.Jayadin (SMS Berjaya) dan Panwaslu Kolaka. Terkait hal itu, Asgar juga menyebut jawaban dari kuasa hukum pasangan SMS Berjaya, dalam sidang dianggap masih berputar pada persoalan syarat pengajuan gugatan. Jawaban yang terkesan ala kadarnya itu diyakini Asgar akan membuat MK mengambil pertimbangan lain. "Saya kira MK ini adalah penjaga Konstitusi, semua orang berhak mengajukan gugatan, buktinya laporan kami ini ditindaklanjuti, bahkan kami diberi waktu lagi selama dua hari memperbaiki laporan kami, ini angin segar bagi kami,” terang Asgar.
Diluar jawaban KPU dan SMS Berjaya, Asgar menilai jawaban yang diberikan Panwas malah terkesan menyembunyikan fakta. Dia lalu menyebut diantaranya laporan KTP ganda yang menurut Panwas tidak terbukti, padahal menurut Asgar itu nyata terjadi, bahkan pelakunya tertangkap basah dan disaksikan banyak orang. "Namun panwas tidak menindak lanjutinya,” jelas Asgar.
Bahkan katanya, Panwas juga tidak menyinggung soal laporan masuk terkait keterlibatan ASN, aparat pemerintah Lurah, desa dan perangkat desa. "Menurut kami pelangaran itu sudah terstruktur, sistematis dan masif, dan itu kita laporkan, makanya kita juga laporkn Panwas ini ke DKPP,” tandasnya.
Asgar Yakin, dengan jawaban dari pihak terkit tersebut, hakim MK akan memutuskan dalam putusan dismisal nanti permohonan pengajuan sengketa pilkada Kolaka akan dilanjutkan.
Untuk diketahui, sidang sengketa pilkada Kolaka sudah berjalan di MK, dan sidang mendengar jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kolaka dan pihak terkait dalam hal ini paslon nomor urut 1 dan Panwas Kolaka sudah digelar pada 1 Agustus. (mir/b)