KOLAKAPOS, Jakarta -- Polsek Kebon Jeruk di wilayah Jakarta Barat membekuk empat pelaku pemerasan dan penganiayaan yang berpura-pura sebagai reserse. Keempat pelaku itu adalah Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45), dan Nasuki (37).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, pelaku melakukan aksinya terhadap IT, salah satu warga Sukabumi Selatan, Jakarta Barat. Mulanya, kata Marbun, pelaku mendatangi kediaman korban dan menuduhnya melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis bernama Bella.
Namun, tuduhan itu sekadar dibuat-buat atau fiktif. Untuk membuat korban tak berkelit, pelaku memakai kemeja putih dan dasi merah layaknya anggota reserse kriminal Polri.
Selanjutnya, komplotan reserse palsu itu membawa korban masuk ke dalam mobil dan memukuknya. Pelaku lantas membawa korban ke ketua RT yang juga fiktif dan bagian dari komplotan penjahat itu.
“Pelaku mau berdamai asal mendapat uang sebesar Rp 100 juta. Korban pun meminta anaknya datang ke rumah Pak RT dan membayarkan uang sebesar Rp 30 juta,” kata Marbun, Kamis (2/8)
Setelah kejaian itu, korban lantas mengadu ke Polsek Kebon Jeruk. Ternyata korban baru sadar bahwa dia menjadi sasarean polisi gadungan.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Kebon Jeruk pun bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Josman Harianja mengatakan, pihaknya memancing pelaku dengan menghubunginya dan mengaku akan melunasi kekurangan sebesar Rp 40 juta.
“Dari situ, seluruh pelaku akhirnya dibekuk dan langsung diproses hukum,” kata Josman. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(cuy/jpnn)