KOLAKAPOS, --Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Kolaka 2018 yang diajukan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Nomor Urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu di tolak oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang dismissal yang digelar di Jakarta 9/8.
"Iya benar permohonan pemohon ditolak Hakim MK dalam sidang hari ini," terang Mawan Derwaman, Kuasa Hukum Termohon KPU Kabupaten Kolaka melalui telepon selulernya.
Lanjutnya, dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya di MK itu, amar putusan MK menyebutkan permohonan Pemohon ditolak karena pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
"Karena pendaftaran pengajun pemohon melewati batas yang ditentukan, sudah dibacakan tadi yang menolak permohonan pemohon," terangnya.
Dia juga menyatakan bahwa dalama amar putusan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi kliennya dan pihak tekait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan perkara yang diajukan kuasa hukum ASmani -Sahrul tersebut.
Marwan juga menyatakan bahwa putusan tersebut sesuai analisanya, Hakim di MK bakal mengesampingkan dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut, karena dari syarat formal untuk mengajukan gugatan tidak terpenuhi.
"Kemarin kan sudah saya katakan, hakim bakal mengesampingkan dan menolak gugatan pemohon tersebut, karena syarat formal untuk mengajukan gugatan hampir tidak terpenuhi semua," jelasnya.
Salah satunya lanjut Marwan adalah waktu pendaftaran gugatan yang diajukan oleh pemohon ke MK sudah kadaluarsa atau tidak tepat waktu.
"Sebagaimana yang kita ketahui keputusan KPU dibacakan tanggl 5 Juli 2018, sementara gugatan pemohon didaftarkan pada 12 Juli 2018 pukul 16.33, harusnya paling lambat 10 Juli 2018, itu artinya sudah kadaluarsa," terangnya.(mirwanto)
Editor : Dadang Firmanto