Curi Start, Dua Parpol di Kolaka Bakal Dipanggil Panwas

  • Bagikan
Peserta gerak jalan indah di Kolaka yang membawa atribut Parpol, Senin (13/8). Panwaslu menilai tindakan tersebut melanggar aturan Pemilu 2019. Foto : Istimewa / Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kolaka -- Semarak perayaan HUT RI di kabuapaten Kolaka tampaknya dimanfaatkan beberapa partai politik (Parpol) untuk mensosialisasikan atribut partainya. Seperti yang terjadi pada gelaran lomba gerak jalan indah di Kolaka, kemarin (13/8). Sejumlah peserta gerak jalan membawa atribut Parpol PAN dan PPP.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Kolaka, Juhardin merespon serius, bahkan mewarning kedua Parpol tersebut. Pasalnya, Panwaslu menilai bahwa kegiatan yang dilakukan dengan menampilkan atribut Parpol melanggar aturan.

Juhardin menjelaskan, sesuai aturan masa kampanye baru dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 nanti. Hal itu berdasarkan rujukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut Parpol peserta Pemilu 2019 dilarang kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Untuk di Kolaka kita sudah berikan himbuan sebelumnya, agar Parpol memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan. Parpol tidak boleh 'mencuri start' berkampanye, baik di media massa maupun di media sosial sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut," ujar Juhardin melalui sambungan seluler, Senin (13/8).

Juhardian menuturkan, atas tindakkan dua Parpol tersebut, sebelumnya pihaknya mengaku telah mendapatkan laporan dari rekannya yang melakukan pengawasan di lapangan. Meski demikian saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apabila kedua Parpol tersebut melakukan pelanggaran. Pasalnya, kata Juhardin, saat ini pihaknya sementara berada di luar kota. "Tadi sudah ada laporan dari teman-teman yang melakukan pengawasan di lapangan. Pengurus Parpol itu kita akan panggil nanti untuk klarifikasi. Insya Allah secepatnya, sepulang dari Jakarta nanti," katanya.

Meski demikian, Juhardin mengaku saat belum bisa berkomentar lebih jauh terkait sanksi yang bakal diberikan nanti, apabila kedua Parpol tersebut terbukti melanggar. "Yang pasti kita panggil dulu mereka, lalu kita ikuti tahapan-tahapan sesuai aturan yang ada," jelas Juhardin sembari menghimbau agar seluruh pengurus Parpol di Kolaka agar dapat menahan diri untuk tidak curi start kampanye. (kal/hen)

  • Bagikan