LSM Forsda Demo : Minta Pemda Kolaka Tinjau Pembagian Tanah Eks Kawasan di Tanggetada

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Kolaka -- LSM Forsda (Forum Swadaya Masyarakat) bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai pewaris tanah, melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kolaka pada 15/8. Dalam aksinya tersebut mereka menuntut agar Keputusan Bupati Kolaka yang tertuang dalam SK nomor 188.45/190/2014 tentang penetapan untuk eks kawasan hutan dan Keputusan Nomor 188.45/444/2015 tentang penetapan lokasi peruntukkannya agar ditinjau ulang. Pasalnya menurut mereka dalam keputusan itu tidak ada wilayah kepemilikan hak waris tanah kepemilikan adat yang ikut diserahkan khususnya berada di lokasi Lalonggela, desa Tanggetada Kabupaten Kolaka. "Karena Lalonggela ini pada tahun 1950 adalah sebuah kampung dimana tempat bermukim nya nenek moyang suku Tolaki Mekongga, masih ada pewaris nya, makanya ini kita tuntut agar dikembalikan," terang Djabir Teto Lahukuwi, koordinator lapangan aksi tersebut. Lanjutnya saat ini hak-hak waris tanah kepemilikan adat komunitas suku Tolaki Mekongga yang berada di Lalonggela Tersebut telah dicaplok oleh kepala desa dan membagi bagikan kepada warganya yang berasal dari luar. "Jadi dibagikan dengan sistem dilot, seperti arisan, orang dari luar semua, makanya kami meminta agar ini dihentikan," terang Jabir. Usai berorasi para pendemo kemudian diterima oleh Komisi Informasi DPRD Kolaka. Ketua Komisi Informasi DPRD Kolaka, Bakri Mendong mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi tersebut."kita akan tindak lanjuti agar persoalan tidak berlarut-larut," paparnya. Sementara itu anggota Komisi I Lainnya menyatakan akan memperjuangkan aspirasi tersebut Karen menurutnya pembagian tanah eks kawasan hutan tersebut ada mekanisme yang salah. "Ada mekanisme yang salah dalam hal ini, harusnya Pemda tidak lepas tangan begitu saja menyerahkan kepada kepala desa untuk membagikannya, bisa saja hanya keluarganya kepala desa yang diberikan, harus mengawasinya, dan harusnya ada tim yang dibentuk dan melibatkan DPRD, makanya saya kan membantu memperjuangkan hak waris ini," terangnya. Usai mendengar penjelasan komisi Informasi untuk menindak lanjuti nya, para pendemo pun membubarkan diri. (Mir)
  • Bagikan