Fraksi Golkar Soroti Pembahasan KUA PPAS dan RAPBD Bersamaan

  • Bagikan
Rapat paripurna penyerahan KUA PPAS dan RAPBD-P 2018

KOLAKAPOS, Kolaka -- Meski delapan fraksi yang ada di DPRD Kolaka semuanya setuju untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan APBD Perubahan 2018 yang disodorkan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka, namun Fraksi Golkar menyoroti prosedur pembahasan tersebut dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada 27/8.

"Ada hal yang perlu kita cermati dalam rapat paripurna kali ini, yakni bersamaannya pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD-P, kami tidak menemukan aturan prosedur yang membahasnya bersamaan walaupun keduanya adalah satu kesatuan yang saling berhubungan.

APBD tidak boleh bertentangan dengan KUA-PPAS, lalu apa yang kita mau bahas RAPBD kah atau KUA PPAS ? Saat ini kita dihadapkan keduanya secara bersamaan," papar Dr. H. Bakri Mendong, Ketua Fraksi Golkar Kolaka dalam pandangan fraksinya dalam rapat paripurna penyerahan KUA PPAS dan RAPBD Perubahan 2018 kabupaten Kolaka.

Lanjutnya, dalam proses pembahasaan KUA PPAS masih memungkinkan adanya perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal mendasar berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro kabupaten Kolaka. "Dan masih memungkinkan terjadi perubahan setelah pembahasan bersama tim pemerintah," paparnya.

Meski dikritisi, Namun fraksi Golkar juga menyatakan menyetujui RAPBD Perubahan untuk dibahas ditingkat selanjutnya. "Namun jika ini adalah kesepakatan karena alasan waktu dan jadwal fraksi Golkar sepakat untuk membahas nya tetapi kedepannya ini menjadi perhatian," paparnya.

Sementara itu, ketua DPRD Kolaka Parmin Dasir dalam rapat paripurna itu juga menjelaskan bahwa pada dasarnya pembahasan KUA PPAS dan RAPBD-P tidak dilakukan bersamaan, hanya saja penyerahan drafnya memang dilakukan bersamaan. "Ini hanya penyerahan saja, ini juga baru draft atau rencana, pembahasan nya tidak bersamaan, namun kami berterima kasih atas saran yang disampaikan oleh fraksi Golkar," papar Parmin. (mir/hen)

  • Bagikan