KOLAKAPOS, Enrekang -- DPRD Enrekang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda yang sepakati menjadi Perda yaitu Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Persetujuan dua Ranperda tersebut ditandai setelah DPRD dan pimpinan OPD serta Forkopimda setempat menggelar Rapat Paripurna di Ruang rapat DPRD, Senin (27/8).
Sekwan DPRD Enrekang, Sangkala Tahir berharap kedua raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda sebagai mana telah diamanatkan dalam UU yang lebih penting dengan harapan kedepan bisa menjadi payung hukum semua pihak. Khususnya di Kabupaten Enrekang dalam rangka pelaksanaan perlindungan terhadap perempuan dan anak mengigat kasus kekerasan terhadap perempaun dan anak di Enrekang masih terbilang tinggi.
Sementara Wabup HM Amiruddin mengapresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga kedua Ranperda tersebut telah disepakati untuk dapat ditetapkan menjadi Perda. “Perda yang kita tetapkan diharapkan menjadi bagian dari upaya kita bersama membangun Enrekang yang kita cintai ini sebagai daerah Enrekang Maju, Aman dan Sejahtera (Emas),”harap Amiruddin. (bkm)