Ka Dishub Bombana Minta Polisi Selidiki Isu Pungli di Instansinya

  • Bagikan
ILUSTRASI/NET

KOLAKAPOS, Rumbia -- Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Bombana Syahrun ST meminta bantuan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan kasus pungutan liar yang dilakukan oleh bawahannya.

Alasan Syahrun ini tidak lain karena tidak puas atas jawaban dari beberapa staf saat dirinya mengintrogasi bawahannya beberapa waktu lalu dan hasilnya menuai jalan buntu terkait dugaan pungli itu.

"Saya sudah tanya staf apa ada yang melakukan pungutan di luar dari ketentuan peraturan atau tidak? Dan semua mereka (staf) yang melakukan operasi mengatakan tidak ada Pungli dan bahkan jawaban dari staf dapat dibuktikan dengan lembaran kertas retribusi,namun informasi itu saya tidak puas dan saya butuh polisi untuk mengungkap kasus dugaan Pungli itu,"ungkapnya di aula kantor bupati,Rabu (28/8).

Untuk diketahui langkah yang diambil Syahrun tidak lain untuk membersihkan nama baik institusi yang dipimpinnya setelah beredarnya isu pungli di media massa dan media sosial yang sempat viral beberapa minggu ini. Kalau Kartu Pengawasan Angkutan Barang (KPAB) dikenakan 150 ribu di atas harga ketentuan peraturan daerah (perda) No 15 tahun 2013 yang semestinya 75 ribu.

Ia menyayangkan pula bahwa operasi yang di lakukan oleh pihaknya di Poleang dan pemekarannya beberapa waktu lalu tidak prosedural secara administrasi itu keliru. Sudah jelas dalam surat perintah tugas itu (SPT) terdapat tanda tangan kadis.

"Saya pimpinan kalau sudah ada tanda tangan saya itu sudah tidak masalah,tidak perlu ada paraf dari kepala bidang (kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) apalagi saat itu Kabid tidak berada di tempat,"ujarnya .

Ia menambahkan,bila mana nanti dari hasil penyelidikan kepolisian tidak ada bukti yang membenarkan bahwa bawahannya melakukan pungli di luar dari ketentuan yang berlaku,dirinya akan mengambil langkah tegas terkait isu tersebut(K6/c/hen) .

  • Bagikan