Caleg Golkar dan PKS Dilaporkan Masyarakat Kolaka

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Kolaka -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan telah menerima dua tanggapan atau laporan masyarakat terhadap Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS). Hal itu disampaikan oleh Aidil Adha, Komisoner KPU Kolaka pada 5/9.

"Ada dua yang masuk tangapan yang disampaikan masyarakat ke kita dan sudah kita terima terkait DCS yang sudah diumumkan itu," papar Aidil.

Dia mengatakan tanggapan tersebut bahkan sudah diteruskan ke partai dari caleg yang bersangkutan yang dilaporkan tersebut. "Dan sudah kita teruskan ke partai yang bersangkutan dan sudah kita terima kalrifikasinya dari ketua partai bersangkutan," terangnya.

Adapun caleg yang mendapat tanggapan dari masyarakat tersebut lanjut Aidil adalah dari partai Golkar dan PKS. "Yang dari partai Golkar itu atas anam Aslan caleg di dapil 2 terkait statusnya yang masih pegawai salah satu BUMN, Kemudian satunya lagi atas nama Chardi caleg dapil I dari Partai PKS terkait kesalahan penulisan tanggal lahir di KTPnya," papar Aidil.

Adapun klarifikasinya yang sudah disampaikan oleh Partai bersangkutan kata Aidil yaitu untuk Caleg atas nama Aslan, pimpinan partainya belum bisa memastikan pengunduran dirinya karena yang bersangkutan masih menunaikan Ibadah Haji. "Kalau atas nama Aslan, pimpinan Partainya menyatakan akan menyampaikan hasilnya setelah bersangkutan pulang dari Haji, dan akan disampaikan sebelum penetapan Daftar Calon tetap (DCT), dan kalau tidak ada kejelasan terkait berkas pengunduran dirinya yang bersangkutan akan gugur dengan sendirinya sebagai DCT," ujar Aidil.

Sedangkan Atas Nama Chardi dari PKS, kata Aidil, klarifikasinya menyatakan bahwa KTP yang disetorkan dalam berkas bersangkutan benar-benar milik yang bersangkutan dan kesalahan penulisan adalah kesalahan penulisan dari intansi yang mengeluarkan. "Kalau atas nama Chardi, klarifikasinya menyatakan bahwa KTP yang disetorkan dalam berkas bersangkutan benar-benar milik yang bersangkutan dan kesalahan penulisan adalah kesalahan penulisan dari person instansi yang mengeluarkan KTP tersebut," terang Aidil. (mir/hen)

  • Bagikan