Direvisi, Perda No 6 Tahun 2012 Tentang RTRW

  • Bagikan

KOLAKAPOS, Lasusua -- Perda Nomer Enam tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara segera direvisi ,pasalnya RTRW tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi Kolaka Utara saat ini. Seperti yang dijelaskan Kepala Bidan Infrastruktur Pengembangan Wilayah Bappeda Kolaka Utara Mohammad Fadli bahwa berdasarkan nilai akhir penilaian peninjauan kembali RTRW adanya ketidak serasian 47% dengan kondisi Kolaka Utara. "RTRW kita yang sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga RTRW perlu di revisi sesuai permen ATR/BPN no 6 tahun 2017 tentang tata cara peninjauan kembali yaitu peninjaun kembali RTRW paling sedikitvsatu kali dalam Lima tahun, peninjaun kembali RTRW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun ke lima sehak di undangkan,"jelasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa revisi RTRW telah dibentuk tiga Tim yakni tim pengarah Kepala OPD, Tim Sekertariat dan Tim Ahli yang nanti bekerja sinergi untuk melakukan revisi Perda no 6 Tahun 2012. "Dalam tahap perumusan RTRW masyarakat terlibat aktif dan bersifat dialogis/komunikasi Dua arah dan dibutuhkan konsultasi di publik ,"tandasnya.(Cr2/c/hen)

  • Bagikan