KOLAKAPOS, Kolaka -- Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Kolaka yang diketahui mendaftar jadi caleg yakni Kadriman dan Al Mukhtaram ditekankan harus mundur. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Kolaka, H.Syarifuddin Baso.
Polemik pendamping PKH itu telah dikonsultasikan kepada kementerian Sosial di Jakarta. Hasilnya, Kemensos menegaskan pendamping PKH wajib mundur dari pekerjaannya itu jika ingin bekerja ditempat lain, termasuk menjadi caleg. "Hasil Konsultasi kita di kementrian sosial baru-baru ini harus mundur mereka sebagai Pendamping PKH, karena dalam kontraknya itu tidak boleh mendaftar pekerjaan lain," terang Legislator PDI-P tersebut, (12/9).
Untuk itu dia menyarankan kepada dua orang pendamping PKH tersebut untuk melepas jabatannya pekerjaannya sebagai pedamping PKH yang dibiayai oleh APBN tersebut atau mundur sebagai caleg jika masih menginginkan bekerja sebagai Pendamping PKH. "Silahkan pilih saja salah satunya mau mundur dari PKH atau Caleg, karena aturannya tidak boleh, jangan sampai menjadi bumerang bagi mereka, kasian juga kan," ujarnya.
Sementara itu, ditempat terpisah ketua KPU Kolaka, Nur Ali menyatakan bahwa dalam PKPU tidak secara spesifik melarang pendamping PKH untuk nyaleg."Tidak ada yang spesifik menyebutkan dalam PKPU bahwa pendamping PKH harus mundur, yang spesifik itu seperti Kepala Desa dan perangkatnya dan pejabat lainnya, kalau Pendamping PKH tidak disebutkan, jadi boleh-boleh saja," papar Nur Ali.
Terkait hasil konsultasi dengan Kemensos, Nur Ali mengatakan bahwa aturan tersebut adalah internal dari Kemensos. "Kalau Kemensos bilang harus mundur ya itu internal mereka, bisa jadi mereka ada aturan atau kontrak tidak boleh mendaftar pekerjaan lain, atau caleg, aturannya bukan di kita, tapi diinternal mereka, yang pasti di PKPU tidak ada spesifik menrangkan mereka harus mundur,"terangnya.
Untuk diketahui dua pedamping PKH itu adalah Kadriman, S.Sos caleg dari partai Perindo untuk dapil Kolaka 3, dan Al Mukhtaram caleg dari partai Golkar untuk dapil Kolaka 4. (mir/b)