Hutan Produksi Jadi Tambang Galian C

  • Bagikan
ILUSTRASI

KOLAKAPOS, Raha -- Kawasan hutan produksi di desa Masara kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat dirambah oleh oknum kontraktor. Hutan produksi tersebut dijadikan lokasi tambang galian C sehingga merusak hutan nyaris seluas dua hektar.

Kasi Perlindungan dan Konservasi SDA dan Pemberdayaan Masyarakat, Muhamad Kadir .T mengungkapkan, tanah di kawasan hutan itu digali menggunakan alat berat excavator, kemudian tanahnya digunakan untuk proyek timbunan di wilayah Kabupaten Muna Barat. Karena berbuatan itu telah merusak hutan, maka pihak Pengelola Hutan Produksi (PHP) Pulau wilayah VI Pulau Muna melaporkan pengerusakan dan perambahan kawasan hutan produksi tersebut ke Polres Muna.

"Tim penyidik PPNS kita, sudah turun ke TKP dan memang benar kawasan hutan produksi di Desa Masara Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat sudah dirusak. Bicara aturan, hal ini jelas melanggar aturan. Jangankan merambah dan merusak kawasan hutan dengan mengambil tanahnya untuk proyek timbunan, mengambil satu batang saja kayunya tidak boleh. Pihak-pihak yang sudah merusak kawasan hutan produksi itu telah kita laporkan di Polres Muna. Sedangkan pasal yang dilanggar UU nomor 41 tentang kehutanan tahun 1999. Saat ini kita sudah hentikan aktifitas pengambilan bahan tambang gol C di sana. Alat beratnya satu unit excavator telah diamankan di Polsek Kusambi," ungkapnya.

Senada, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Wilayah VI Pulau Muna, Unding juga membenarkan adanya kegiatan pengrusakan hutan di kabupaten Muna Barat. "Iya, memang telah terjadi pengrusakan kawasan hutan produksi di Muna Barat dengan mengambil material timbunan. Sebagai tindak lanjut kasus ini, kami sudah hentikan semua aktifitas pengangkutan tanah timbunan dari lokasi itu. Kasus ini saya sudah laporkan di Polres Muna dan Dishut Provinsi Sultra," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Kusambi Iptu Laondo tidak ingin memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkara pengrusakan hutan di Muna Barat. Alasannya, perkara tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Polres Muna.

Perwira Polri berpangkat dua balok ini tetap membenarkan bahwa polisi sudah mengamankan mobil truck pengangkut timbunan dan alat berat excavator. " Memang pada saat itu, perintah Kapolres, alat berat itu harus diamankan di Polsek, tapi kan harus menggunakan mobil untuk angkat itu alat berat. Jadi untuk sementara saat itu, alat beratnya masih dilokasi dan diberikan garis polisi. Tapi saat ini saya tidak tahu apakah alat berat tersebut sudah di bawa ke Raha (Polres Muna, red) atau bagaimana? Saya tidak tahu perkembangannya lagi. Hari pertama itu, lengkap ada mobil dan alat beratnya di dalam. Selanjutnya nanti konfirmasi ke Kasat Reskrim," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi saat di konfirmasi Kolaka Pos meminta agar perkara tersebut di konfirmasi ke bawahannya. Alasan Perwira Polri berpangkat dua balok dipundak ini ia sedang menuju ke Kendari dan HPnya lagi lowbet. "Saya lupa bawa HP tadi ke Kantor, sekarang saya di pelabuhan mau ke Kendari. Silahkan temui Pak Kanit II nanti dia jelaskan, mau lowbatt HP saya," tulisnya via WhatsApp. (m1/b)

  • Bagikan