Dugaan Pungli Dosen UHO, Dekan FKIP UHO Janji Beri Sanksi Dosen Pungli

  • Bagikan
Dekan FKIP UHO Kendari Saat Menjelaskan, bahwa Dirinya Akan Menelusuri Dugaan Pungli yang Dilakukan di Pendidikan Ekonomi. Kadamu/Kolaka Pos

KOLAKAPOS, Kendari -- Salah seorang oknum staf dosen Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari diduga melakukan pungutan liar (Pungli). Modus operandinya, oknum dosen tersebut mewajibkan para mahasiswa untuk menyetorkan dana sebanyak Rp 350.000, dengan dalih sebagai biaya pengupload jurnal, dan uang Alumni, serta uang skripsi. Akan tetapi setelah diterbitkan di media, uang skripsi diganti menjadi uang sumbangan sukarela.

Rinciannya, Rp 150.000 untuk upload jurnal, dan Rp 150.000 sumbangan Alumni, sementara Rp 50.000 uang skripsi. Namun, uang sebanyak Rp 50.000 tersebut tidak dijelaskan peruntukannya, sebelum diberitakan dan diterbitkan di salah satu media cetak, sehingga uang skripsi diganti menjadi uang sumbangan sukarela.

Tak berhenti di situ, Ketua Jurusan menyuruh koordintor masing masing konsentrasi koperasi untuk menarik sumbangan mahasiswa sebesar Rp 50.000. Akan tetapi, biaya tambahan tersebut sudah dikembalikan kesejumlah mahasiswa yang telah menyetor. Pengembalian dana itu dilakukan pasca pemberitaan di salah satu media cetak, dalam hal ini Kolaka Pos.

Saat dikonfirmasi Dekan FKIP HaluOleo (UHO), Kendari Jamiludin angkat bicara, bahwa semua jenis pungutan harus ada aturannya atau payung hukumnya. Kalau tidak ada berarti tidak bisa melakukan pungutan apapun alasannya. Contohnya pengesahan Ijazah, jika dipungut biaya Rp 2.000 perlembar akan tetapi itu harus ada surat keputusan (SK), Rektor, tidak masuk di individu individu. "Kalaupun ada SK Rektor UHO juga tidak boleh masuk sama saya, harus masuk di rekening Rektor, karena itu bagian dari pendapatan nasional bukan pajak (PNBB), tapi kan, legalisir ijazah gratis," tegasnya. Selasa, (23/10).

Ia mengaku selalu berpegang teguh pada aturan, bahwa semua jenis pungutan harus ada SK Rektor. Berdasarkan surat edaran nomor 108/B/SE/2017 dalam rangka implementasi UU Nomor 12/2012 tentang pendidikan tinggi salah satunya dosen dilarang menerima atau meminta hadiah atau gratifikasi atau pemberian apapun dari mahasiswa ataupun siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Sebaliknya mahasiswa juga dilarang memberikan hadiah apapun kepada dosen dengan alasan apapun. "Aturannya jelas, jika melanggar maka akan diberikan sanksi," tambahnya.

Dirinya akan menelusuri terkait dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut, jika benar adanya maka yang bersangkutan harus ditindak tegas. Seperti teguran lisan, tertulis bahkan sampai pada pemecatan atau diganti dari jabatannya. "Kita tegur dulu sampai tiga kali, kita surati juga tiga kali, jika tidak diindahkan juga maka Rektor akan mengganti yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut, agar tidak merugikan lagi mahasiswa, maupun merusak Universitas," paparnya.

Selain itu Ia juga menjelaskan, sejak dirinya jadi dekan FKIP sudah dua kali membuat surat edaran yang diperuntukan untuk semua jurusan di lingkupnya, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun. Kalau misalnya mahasiswa alumni menyumbang, maka alumni itu sendiri yang pegang atau kelola bukan dosen ataupun yang lainnya. "Misalnya saya sebagai dekan, tidak bisa saya kelola itu uang, kecuali alumni itu sendiri," ucapnya.

Ia menambahkan, alumni menyumbang untuk almamaternya itu merupakan hal biasa yang terpenting mereka sendiri yang kelola uangnya. Kemudian mereka beli sendiri, lalu disumbangkan di jurusan atau di Kampus. "Yang bermasalah itu kecuali alumni menyumbang dan dipegang oleh dekan ataupun dosen, itu tidak boleh dan itu melanggar aturan, harus Alumni itu sendiri yang kelola. Misalnya mereka beli LCD, Printer lalu disumbangkan di kampusnya," imbuhnya.

Merujuk pada aturan negara bahwa semua dana masyarakat itu harus melalui satu pintu yakni rekening rektor. Seperti di Fakultas, tidak ada yang namanya rekening fakultas, karena yang ada hanya rekening rektor. Rekening rektor itu ada dua, yakni rekening keluar dan rekening masuk. Ini tujuannya agar pengelolaan keuangan transparan. "Jika uang masuk 1 miliyar, maka yang keluar juga harus 1 miliyar," tegasnya.

Untuk diketahui, pasca pemberitaan, Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi mengumpulkan mahasiswa untuk melaksanakan rapat, dan sekaligus tanda tangan pernyataan. Kemudian mahasiswa membeli LCD dan lain sebagainya. Namun itu baru pertama kali mahasiswa membeli LCD dan lain lainnya. (P2/hen)

  • Bagikan